Sabtu, 10 April 2021 20:02:00
Sadis, Gadis 16 Tahun Digilir 6 Pria, Korban diancam Pakai Parang
HUKRIM, - Seorang gadis berinisial WD (16) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menjadi korban rudapaksa oleh enam pria. Korban sempat berontak, tetapi pelaku mengancam menggunakan parang.
Tindakan asusila itu terjadi berawal saat korban diajak salah satu pelaku jalan-jalan.
"WD awalnya dibujuk masuk kedalam sebuah kamar lalu dirudapaksa oleh lelaki TG," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Jumat (9/4/2021).
"Setelah itu WD digilir oleh teman-teman TG berjumlah lima orang, yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut."
"WD sempat berontak, namun salah satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak," sambung Faisal.
Setelah kejadian itu WD melaporkan aksi bejat keenam pria yang mengilirnya ke Polsek Bua Polres Luwu.
"Pelaku pengancaman menyebut jika tidak mau 'main' nyawanya bakal melayang," bebernya.
Diketahui, WD digilir enam pria pada sebuah rumah di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Luwu.
Tak terima dengan perbuatan enam orang itu, WD bersama keluarga kemudian melapor ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap empat dari enam pelaku.
"Dua pelaku masih buron," kata Faisal.
Faisal mengatakan, kasus ini bermula ketika korban WD berkenalan dengan salah satu pelaku TG (18) melalui media sosial Facebook.
Pada Jumat (2/4/2021) malam, TG mengajak korban bertemu di sekitaran Lapangan Bua. Korban lalu diajak TG jalan-jalan menggunakan motor.
TG kemudian membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.
Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar, lalu menjalankan aksinya menggauli korban.
Setelah puas, TG menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.
Lima orang itu kemudian secara bergantian menodai korban. Pada Rabu (7/9/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.
Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22), sedangkan yang masih buron adalah IP dan FE.
"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal. (TRB/net/*).