• Home
  • Hukrim
  • Selundupkan Sabu dari Malaysia, Warga Pekanbaru Diburu Polisi
Minggu, 05 Oktober 2014 21:50:00

Selundupkan Sabu dari Malaysia, Warga Pekanbaru Diburu Polisi

sabu-sabu. ilustrasi
riauonecom, Pekanbaru, roc, - Badan Narkotika Nasional mengejar JR, seorang warga Pekanbaru, Riau yang ditetapkan sebagai DPO kasus penyelundupan 0,5 kilogram sabu-sabu dari Malaysia dengan tersangka MW dan MN.
 
“Pengejaran terhadap JR akan dilakukan oleh BNN karena kasus ini memang kita limpahkan penyidikannya ke BNN pusat,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Sabtu.
 
Evy Suhartantyo menuturkan, JR diduga anggota sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa tersangka MN dari Batu Pahat, Malaysia untuk selanjutnya dibawa ke Pekanbaru namun transit lebih dulu di Tanjung Balai Karimun.
 
Menurut dia, JR merupakan orang yang menyuruh tersangka MW untuk menjemput sabu-sabu yang dibawa MN di parkiran Gedung MTQ Pekanbaru.
 
Rumah JR di Pekanbaru, kata dia lagi, langsung digerebek setelah tim gabungan menangkap MW saat mengambil sabu-sabu tersebut, Jumat sekitar pukul 17.30 WIB.
 
“JR telah kabur dari rumahnya yang ditinggalkan dalam keadaan kosong saat hendak ditangkap oleh tim BNN bekerja sama dengan tim Penindakan dan Penegahan (P2) Kanwil BC Kepri dan P2 Kanwil BC Riau-Sumbar,” katanya didampingi beberapa anggota tim buser BNN.
 
Evy mengatakan sindikat narkoba yang melibatkan ketiga orang tersebut sangat rapi. Sabu-sabu tersebut tidak dibawa MN (berkewarganegaraan Indonesia) melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, tetapi diduga dibawa melalui pelabuhan tidak resmi.
 
MN terungkap membawa sabu-sabu itu berdasarkan “profilling” penumpang yang dilakukan dilakukan petugas P2 Kanwil BC Kepri dan P2 KPPBC Karimun dengan menganalisa pola perjalanan pada paspor penumpang serta analisa “passenger manifest” atau daftar penumpang baik masuk maupun keluar Tanjung Balai Karimun.
 
“Jadi, semua ini berawal seminggu yang lalu setelah petugas menganalisa pola perjalanan di paspor tersangka yang mencurigakan. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan operasi intelijen dan pengusutan mendalam, serta dikoordinasikan dengan BNN pusat untuk analisa pemantauan yang intensif,” tuturnya.
 
Tim BNN pusat langsung turun ke Karimun untuk melakukan penangkapan terhadap MN bekerja sama dengan tim P2 Kanwil BC Kepri dan KPPBC Karimun.
 
MN ditangkap di parkiran Swalayan Padimas, Jumat pukul 08.30 usai mengambil uang di ATM untuk biaya berangkat ke Pekanbaru melalui pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun.
 
Sabu-sabu yang dibawa MN, menurut dia dikamuflasekan dalam kemasan bungkusan cokelat Milo, yang ternyata didalamnya berisi dua bungkusan sabu-sabu kristal dengan berat 203 gram dan 303 gram.
 
Total sabu-sabu yang dalam dua bungkusan itu 506 gram, dengan harga diperkirakan Rp1,7 juta per gram, sehingga total nilai keseluruhannya Rp860.200.000.
 
“Kami menduga sindikat ini sudah beroperasi sejak lama meski tersangka MN mengaku baru pertama kali membawa narkoba,” kata dia.
 
Tersangka MN dan MW berikut barang bukti, hari ini juga dibawa tim BNN ke Jakarta untuk penanganan selanjutnya, kata Evy Suhartantyo. (ant/dhc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified