Rabu, 28 Oktober 2015 21:22:00
Sidang Ashari Ditunda, Marihot Sianturi: Masih ada Keadilan di PN Dumai
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Sidang lanjutan perkara No. Reg. Perk : PDM-235/DUMAI/09/2015 dengan terdakwa Kepala Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir (Rohil) Ashari bin Musa (43) di PN Dumai Selasa (27/10) kembali ditunda sepekan.
Kenapa ditunda?. Kuasa Hukum Ashari dari kantor Advokat & Konsultan Hukum ARR&Lis Law Ooffice Jakarta Iki Dulagin SH M.Hum menyebutksan, masyarakat Desa Darussalam yang datang jauh-jauh dari Desa Darussalam untuk menyaksikan persidangan Pengulunya sangat kecewa berat.
“Secara prosedur persidangan memang bisa ditunda. Memang tadi itu sempat bikin kecewa masyarakat yang datang, tapi di satu sisi prosedurnya begitu. Namun paling tidak ini menjadi peringatan serius untuk Jaksa Penuntut Umum untuk secara serius juga untuk memeriksa dan mempersiapkannya,” tegas Iki Dulagin kepada KR di PN Dumai Selasa (27/10) petang kemarin.
Karena sebelum dawaan kedua dimasukkan, kata Iki Dulagin pihaknya sempat kasih tau dan menghimbau jaksanya ketimbang mengajukan dawaan berikutnya dengan kualitas yang sama, alangkah baiknya secara substansi lihat dulu deh, periksa apakah surat itu masih ada, periksa apakah memang dakwaan itu sudah ditetapkan, periksa apakah benar kawasan itu dirambah masyarakat.
“Tapi ternyata di lapangan bangunan-bangunan milik pemerintah ada disana, pabrik-pabrik swasta juga ada. Itu terkait prosedur persidangan yang tadi ditunda. Tapi terkait hal lain saya kira lebih baik langsung sama pak Ashari atau pak Sianturi,” ujar Iki Dulagin sembari menambahkan majelis hakim menegaskan bahwa sidang minggu depan adalah kesempatan terakhir bagi JPU Kejari Dumai untuk mempersiapkan segala berkas yang diperlukan,” tambah Iki Dulagin.
Di tempat yang sama, Marihot Sianturi mengaku sangat prihatin melihat apa yang dialami Kepala Desa Darussalam tersebut. Pasalnya, Ashari mengerjakan lahan peninggalan keluarganya namun ditangkap dan dijadikan terdakwa di PN Dumai.
Pada hal, ribuan hektare lahan hutan di kawasan itu dirambah dan dijadikan perkebunan kepala sawit oleh masyarakat tidak ditindak. Bahkan Kusno dan Umar Wijaya yang jelas-jelas merambah ribuan hectare hutan justru dijadikan JPU Kejari Dumai sebagai saksi. Begitu juga dengan kelompok tani yang ada membuka lahan di kawasan itu dengan menggunakan alat berat, juga tak ditindak. “Kalau saya melihat kasus ini sarat diskriminasi mengarah kepada kriminalisasi,” tegas Marihot Sianturi.
Namun begitu, Marihot menilai majelis hakim Pengadilan Dumai yang berani memutuskan terdakwa Kades Darussalanm Ashari keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Dumai dalam sidang putusan sela beberapa waktu yang lalu cukup professional dan bertindak adil.
“Sekali lagi saya tegaskan disini bahwa Keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Dumai. Buktinya Mejelis Hakim memerintahkan agar Ashari keluar dari Rutan dalam persidangan putusan sela belum lama ini,” tegas Marihot Sianturi lagi
Sementara Ashari menegaskan dia tak pernah merambah hutan. Yang menumbang kayu masyarakat, bukan dia. Namun herannya, oknum yang jelas-jelas merambah hutan hingga ribuan hectare di kawasan hutan tidak ditangkap.
“Saya tak penah merambah hutan, tapi masyarakat ada membuka lahan. Dan yang dikerjakan masyarakat itu adalah lahan peninggalan leluhur kami. Untuk itu saya minta ada keadilan disini,” kata Ashari kepada KR di tempat yang sama.
Pantauan di PN Dumai sidang lanjutan dengan terdakwa Kepala Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir (Rohil) Ashari bin Musa (43) di PN Dumai Selasa (27/10) hanya sekejap. Pasalnya dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif SH M HUM didampingi dua anggota dan PP Abbas SH ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Dian Hardiman SH, Liknauli Sirait SH, dan Hendra SH belum siap. Sidangpun akhirnya ditunda hingga Selasa (3/11) pecan depan. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar