Jumat, 30 November 2018 07:28:00
Sidang Kasus PLTU RIAU 1, Eni Saragih Bakal Ungkap Nama-nama dalam Kasus itu
Indonesia, NASIONAL, -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku akan bersikap kooperatif selama persidangan atas kasus yang menjeratnya. Eni menjadi terdakwa atas kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Hal tersebut disampaikan Eni usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya pada Kamis (29/11).
"Karena saya berjanji dalam waktu penyidikan insyallah kooperatif, dalam persidangan saya akan koperatif juga," kata Eni.
Dalam sidang, disebutkan sejumlah nama yang terkait dengan kasusnya. Ke depan, Eni akan menyampaikan secara detil terkait nama-nama yang disebutkan dalam kasus ini.
"Itu kawan-kawan saya semua karena sebelum jadi anggota DPR, saya bergerak di situ, bidang saya di situ. Itu kawan-kawan saya semua yang sudah saya kenal baik dan sudah cukup lama," kata Eni.
Eni didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limite, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$40 ribu selama menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. (cnn/ind).