Rabu, 17 Juni 2020 06:40:00
Simpan Ekstasi dan Shabu di Rumahnya, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan
RIAUONE.COM - Seorang perempuan berinisial IA (38), pemilik narkoba tak berkutik ketika tim Polsek Tembilahan membekuknya pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
IA diamankan bersama barang narkotika jenis extacy merk RJ sebanyak 26,5 butir dan shabu seberat 3,87 gram. Ibu yang bekerja sebagai karyawati disebuah perusahaan swasta ini ditangkap aparat saat ia sedang berada di rumah.
Tersangka IA dikenai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh anggotanya dari masyarakat. Disampaikan sering terjadi transaksi barang haram narkoba jenis extaci dan shabu di seputaran jalan Sungai Beringin Tembilahan. Diduga penjualan narkoba tersebut dilakukan oleh seorang perempuan yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta.
"Pelaku belakangan diketahui berinisial IA (38 tahun). Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Tembilahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku dan barang bukti," jelas Iptu Leo.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, setelah diketahui pelaku sedang berada di rumahnya.
"Pelaku berhasil kami amankan untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Di rumah IA ditemukan 26.5 butir extacy merk RJ di kamar depan dalam tas merah. Juga ditemukan 11 paket narkoba jenis shabu dibawah ranjang tempat tidur kamar belakang, yang terbungkus dalam plastik besar dan kecil," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(sf)