Sabtu, 27 Juli 2013 06:01:00
Suap dari Rekan Hotma untuk Amankan Perkara Penipuan di MA
riauone.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap dari rekan Hotma, Mario C Bernardo ke pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Apa kasusnya?
Informasi yang dikumpulkan, Sabtu (27/7/2013), KPK mengendus adanya sebuah kasus penipuan dengan terdakwa bernama Hutomo Wijaya Ongowarsito, Dirut PT Sumber Kalsium Pratama. Berkas kasasi dengan nomor registrasi 521K/PID/2013 ini diajukan oleh kejaksaan negeri. Perkara penipuan tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada tiga hakim agung menangani perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada 9 April 2013 ini. Mereka adalah Gayus Lumbuun sebagai ketua majelis, Andi Abu Ayyub Saleh sebagai anggota majelis, dan Zaharuddin Utama juga sebagai anggota majelis.
Saat Djodi ditangkap KPK, penyidik menemukan uang sebanyak Rp 78 juta yang diduga berasal dari kantor Hotma Sitompoel and Associates. KPK menyakini uang itu diserahkan oleh Mario C Bernardo, terkait perkara yang kini berada di tingkat kasasi.
Namun Gayus sendiri mengaku tidak pernah mengetahui dan mengenal Djodi. Ia berencana memeriksa perkara yang dimaksud secepatnya.
"Saya belum tahu tentang kaitan dengan hal tersebut. Saya tidak kenal dengan pihak-pihak yang disebutkan. Tentang perkara yang katanya saya tangani, akan saya cek pada hari Senin (29/7) nanti," ujar Gayus saat dihubungi terpisah.(zar/dtc)
Share
Komentar