• Home
  • Hukrim
  • Sudah Dua Tahun lebih Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Bedah Sentral RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Kamis, 10 April 2014 04:41:00

Sudah Dua Tahun lebih Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Bedah Sentral RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

rsud arifin ahmad Pekanbaru
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Sudah dua tahun lebih kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Bedah Sentral RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau tahun 2012 lalu oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) sejak 2012 lalu, namun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum juga menerima Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau BAP masalah tersebut dari Polda Riau.
 
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejati Riau Mukhzan SH kepada pers Kamis (10/4) pihak Kejati Riau sampai saat ini 10 April 2014 belum ada menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bedah sentral RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya. "Kami belum mendapatkan laporan dari Polda Riau tentang masalah tersebut," tegas Mukhzan SH Kamis siang (10/4/014).
 
Seperti diberitakan media beberapa waktu lalu dugaan Korupsi Gedung Bedah Sentral RSUD dilaporkan ke Polda Riau oleh DPN AKSI dengan mengirim surat ke Polda Riau mempertanyakan laporan dugaan korupsi gedung Bedah Sentral RSUD Arifin Achmad Pekanbaru hingga kini belum ada progress penyelidikannya. Sudah dua tahun tak ada tindaklanjut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) dulu telah melaporkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Bedah Sentral 5 Lantai RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
 
Pihak DPN AKSI Riau telah menyerahkan langsung surat kepada Kapolda Riau mempertanyakan mengapa laporan DPN AKSI No : 08/AKSI/VI/2012 tertanggal 8 Juni 2012 tidak ada perkembangan penyelidikannya. "Surat AKSI itu diterima langsung ajudan Kapolda," kata Syakirman, Ketua Umum DPN AKSI, selaku pihak pelapor.
 
Menurutnya, dalam laporannya ke Dirreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau, negara sudah dirugikan miliaran rupiah karena tidak selesainya pembangunan Gedung Bedah Sentral RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
 
Mestinya proyek senilai Rp25 miliar itu harus selesai hingga 31 Desember 2011 lalu. Tetapi 
hingga tutup tahun progres pembangunannya seperti diakui Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Acmad Pekanbaru baru 24,817 persen.
 
Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang lama yang kini sudah dimutasi menjabat Kepala BLH Riau Dra Yoeliawarta Moesa tanggal 19 Desember 2011 menandatangani SPM (surat perintah membayar) proyek bersangkutan. "Mestinya Dirut RSUD Arifin Achmad memberikan denda kepada kontraktor pelaksana PT Adhi Karya sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau senilai Rp2,5 miliar. Tetapi itu tidak dilakukan. Sehingga kita berkesimpulan diduga terjadi persengkongkolan antara Dirut RSUD Pekanbaru dengan BUMN itu sehingga menimbulkan kerugian negara," jelasnya.
 
Sementara itu, Kanit II Kasubdit I Dirreskrimsus Polda Riau, Kompol Timbul RK Siregar  mengatakan, kasus itu tetap ditindaklanjuti. Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pejabat RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.(net/roc)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified