Sabtu, 13 Desember 2014 08:20:00
Supir CPO ini Gelapkan 29 Ton Muatannya
riauonecom, Dumai, - Seorang supir berinisial IA (24) dilaporkan ke polisi, Kamis (11/12/2014). IA diketahui menggelapkan 29 ton muatan mobil truk tangki CPO (Crude Palm Oil) yang dibawanya. Alhasil, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi dengan taksiran Rp 300 Juta.
IA, warga Sebrida Provinsi Jambi itu, tengah diburu anggota kepolisian. Sang supir telah menggelapkan isi muatan truk tangki bernomor polisi BM 8319 JU. Pelaku yang harusnya mengantarkan muatan CPO ke PT DPA Dumai, malah memutar arah mobil kawasan penampungan lain, Kamis (11/12).
Sekian lama menunggu, sang supir nyatanya tak jua kunjung sampai. Lalu pemilik perusahaan tempat pelaku bekerja inipun menghubungi PT DPA guna memastikan. Saat dikonfirmasi, pihak PT DPA menyatakan IA belum tiba, padahal sesuai estimasi waktu, harusnya pelaku sudah bongkar muatan disana.
Kemudian, Kedua perusahaan inipun melakukan pencarian, dan menemukan mobil itu berada dikawasan perusahaan lain. Malahan, saat diperiksa, isi muatan sudah kosong, sementara pelaku sudah melarikan diri.
Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (12/12) menerangkan, pihak kepolisian masih mengejar dan melacak keberadaan IA. Sementara akibat perbuatannya, perusahaan tempat pelaku bekerja merugi dengan taksiran Rp 300 Juta.
"Polres Dumai masih menyelidiki kasus ini, dan meminta keterangan sejumlah saksi," pungkasnya.(ws/*)
Share
Berita Terkait
Komentar