• Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Jaringan Penyeludupan Sabu-sabu Malaysia di Vonis 20 Tahun
Kamis, 01 Mei 2014 08:35:00

Terdakwa Jaringan Penyeludupan Sabu-sabu Malaysia di Vonis 20 Tahun

sabu-sabu, ilustrasi. (ant)
riauone.com, Pekanbaru, ROC - Empat dari tujuh terdakwa jaringan penyeludupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram  divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/14) kemarin.
 
Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi SH memvonis 4 terdakwa dengan 20 tahun penjara sementara tiga terdakwa lainnya divonis 12 tahun penjara.
 
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35/2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa Moch Murad, Maradona, Nanang Suhendra dan Jery alias Alung dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar yang jika tidak dibayar maka terdakwa akan dikenai hukuman tambahan enam bulan penjara," ujar Irwan Efendi, SH.
 
Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar. "Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," sambung Hakim Ketua.
 
Sedangkan untuk terdakwa Jery alias Alung, Dandy Farid Maghfirli, dan Muhammad Adnan yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 112 UU yang sama, dijatuhi penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
 
Usai pembacaan putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya, JPU Arie Purnomo SH menuntut Moch Murad, Maradona, Nanang Suhendra dan Jery alias Alung 19 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider selama 6 bulan. 
 
Terdakwa yang pertama ditangkap yakni, Ryan Syahputra, Dandy Farid dan Maradona di sebuah rumah kontrakan Jalan Serasi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru dengan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah koper.
 
Dari keterangan ketiganya, sabu-sabu ini didapat dari Alung, nahkoda kapal dari Malaysia ke Bengkalis. Usai ditangkap, Alung kemudian mengaku sabu-sabu itu adalah titipan Nanang dan Muhammad Adnan. Dua nama terakhir kemudian juga ditangkap BNN di sebuah rumah kontrakan di Kota Dumai. Mereka menyebut nama Moch Murad sebagai sumber sabu-sabu itu.
 
Untuk diketahui, tujuh terdakwa dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran kedapatan menyelundupkan 3,8 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Pekanbaru melalui Pulau Rupat, Bengkalis. (r24/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified