• Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Kelapa Sawit Melapor ke Polda Riau?
Kamis, 30 Januari 2014 11:47:00

Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Kelapa Sawit Melapor ke Polda Riau?

pabrik CPO Dumai. (riauone)
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Tidak ada inisiatif yang yang baik dan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S dilaporkan oleh terdakwa kasus korupsi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini bengkalis, Fahrizal ke Polda Riau, Rabu (29/1/14).
 
Dengan didampingi oleh 10 orang pengacara yang diketuai oleh Purwanto SH, Fahrizal dikawal oleh petugas keamanan dari kepolisian dan petugas lapas.
 
“Tidak ada itikad dari S. Terpaksa saya laporkan kasus ini. Harusnya S sebagai direktur PT TML membayarkan SHU ke Pembkab Bengkalis. Itukan sudah ada dalam perjanjian,” Kata Fahrizal.
 
Selain melaporkan S, Fahrizal menilai Oknum Kejati Riau melindungi direktur PT TML dalam menangani kasus korupsi yang membuat dirinya saat ini menjadi terdakwa.
 
“Kasus yang mulanya perdata dibuat menjadi pidana oleh kejati Riau. Apa nggak aneh namanya. Lagian, Jaksa itu harusnya melakukan penyitaan PKS mini dan menghentikan pengoperasian PKS yang dikelola PT TML saat ini,” katanya.
 
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya membenarkan adanya laporan tersebut.
 
“Benar, laporan sudah masuk. Saat ini kita tengah melakukan proses dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Guntur.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal sejak tahun 2004. Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi (Diskop) memberikan bantuan pinjaman modal untuk usaha pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit kepada Koperasi PWRI sebesar Rp 9.750.000. 000 dengan catatan, pihak koperasi mengembalikan pinjaman modal dengan cara angsuran.
 
Di tahun 2004, terjadi perubahan nama dari koperasi PWRI menjadi Koperasi Tengganau Mandiri. Manajemen PKS Mini diserahterimakan ke PT Tengganau Mandiri Lestari (PT TML). Pembangunan secara fisik telah berjalan dengan lancar. Koperasi Tengganau melakukan pengerjaan menyempurnakan komponen Elektrikal pabrik Juni 2005.
 
Namun setelah bantuan diserahkan sesuai kesepakatan, pihak Koperasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) tidak membayar angsuran pinjaman modal dari Dinas Koperasi (Diskop) yang telah disepakati tersebut, sehingga negara dirugikan 9.750.000.000. 
 
Perjanjian hutang piutang pun tak mampu dibayarkan sehingga Kejati Riau menemukan kasus tersebut sebagai kasus korupsi dan masuk ranah pidana yang melibatkan nama Fahrizal (terdakwa). Fahrizal akhirnya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang RI no 35 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana tentang turut serta melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.
 
Padahal kata Fahrizal pembayaran angsuran telah diserahkan sepenuhnya ke PT TML. Hal itu sebutnya, telah tertuang dan dalam perjanjian dimana telah diketahui pula oleh Pemkab Bengkalis.
 
Meski telah menghadirkan saksi ahli kunci dari dari Universitas Riau Dr Mexsasai Indra MH, Fahrizal tetap dikenai tuntutan 10 tahun penjara. Dimana, saksi ahli mengatakan kasus masuk dalam ranah perdata bukan pidana. Anehnya, Kejati Riau membalikkan kasus ini menuju pidana. (R24/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified