• Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Korupsi Dana Penelitian LPPM, Dosen Unilak Titipkan Uang Kerugian Negara
Selasa, 26 April 2016 17:50:00

Terdakwa Korupsi Dana Penelitian LPPM, Dosen Unilak Titipkan Uang Kerugian Negara

PEKANBARU, RIAU, - Dr. Ir. Erva Yendri, M.Si, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak), yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selasa (26/4/16) siang melalui keluarganya mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara kepada jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
Uang kerugian negara yang ditipkan Erva Yendri tersebut sebesar Rp301.400.000, seperti yang didakwakan jaksa. 
 
"Sekitar pukul 11.00 WIB tadi, terdakwa Evra melalui pihak keluarganya telah menitipkan kepada kita uang sebesar Rp301.400.000 atas kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjeratnya," terang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Darma Natal SH kepada wartawan diruang kerjanya.
 
Pengembalian uang negara ini, merupakan inisiatif atau itikad baik dari terdakwa," tutur Darma. 
 
Seperti diketahui, saat ini terdakwa Erva Yendri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa yang merupakan Dosen Unilak serta Ketua LPPM Unilak itu, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 
 
Dimana pada tahun 2014 lalu, terdakwa selaku Ketua LPPM Unilak diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
 
Perkara ini bermula saat Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) melakukan kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning, yang dipimpin terdakwa untuk melakukan penelitian dengan sembilan judul Penelitian. 
 
Kerjasama penelitian dengan Total Nilai anggaran sebesar Rp5.591.640.750 itu, merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM UNILAK tentang pelaksanaan kegiatan penelitian.
 
Namun, hasil penelitian untuk 9 (sembilan) di LPPM Unilak tersebut. Terdakwa tidak pernah menyebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan Mahasiswa dan Dosen Unilak. Selain itu, judul penelitian itu juga tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
 
Begitu juga dengan tim pelaksana. Tidak semua berasal dari dosen Unilak. Sehingga dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penelitian, tanda tangannya di palsukan serta adanya kwitansi-kwitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi Laporan pertanggungjawaban Penggunaan dana tersebut. (rtc).
Share
Berita Terkait
  • 6 bulan lalu

    Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan




  • 3 tahun lalu

    Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laboratorium Tak Kunjung Selesai, Ketua AMKM Minta Inspektorat 'tak Berdiam Diri'

    RIAUONE, Meranti - Kasus dugaan korupsi pengadaan labor sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti tidak kunjung selesai, Ketua Angka

  • 3 tahun lalu

    Rakyat Bisa Melongo Kalau Tau, Kerugian Korupsi Asabri dan Jiwasraya Setara Harga 8 Kapal Selam Baru?

    NASIONAL, - Tragedi kecelakaan tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 milik TNI AL di perairan Utara Bali memunculkan berbagai narasi publik. 

    Di berbagai lini mas

  • 4 tahun lalu

    Korupsi di Kandis Rp1,1 Miliar, Kejari Siak Sudah Kantongi Tersangka Saat Bupati Syamsuar

    RIAUONE.COM,SIAK- Korupsi lagi korupsi lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah mengantongi hasil audit kerugian negara dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan K

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified