• Home
  • Hukrim
  • Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pakaian Batik Sudah Ditetapkan
Senin, 15 September 2014 06:21:00

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pakaian Batik Sudah Ditetapkan

ilustrasi
riauonecom, roc - Tiga tersangka sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sebagai pelaku yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 4,35 miliar, yang diambil dari dana APBD Riau Tahun 2012.
 
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH kepada wartawan mengatakan, dua pejabat Setda Prov Riau yakni Ir AH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan inisial GD selaku PPTK. Kemudian satu rekanan Direktur CV Karya Cipta Persada inisial RS, sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan 10 ribu pakaian batik Riau.
 
“Akhirnya setelah satu bulan penyelidikan kita sudah menetapkan tersangka. Ada alat bukti kuat membuat kasus ini kita tingkatkan dari yahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan tiga tersangka,” ungkap Setia Untung pada wartawan.
 
Dijelaskan Kajati, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang. Dimana di Tahun 2012 Biro Perlengkapan Setda Riau telah mengadakan kegiatan pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang.
 
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ditemukan ada penyimpangan.
 
“Antara lain tidak adanya HPS, tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik yang terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 persen. Akibatnya negara dirugikan,” terangnya.
 
Ketiga tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(dhc/roc/net)
Share
Berita Terkait