• Home
  • Hukrim
  • Usai Heboh Berita Ancaman saat Meliput di Kejaksaan Agung, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Wartawan, Kemenko Perekonomian Minta Maaf
Rabu, 26 Juli 2023 14:29:00

Usai Heboh Berita Ancaman saat Meliput di Kejaksaan Agung, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Wartawan, Kemenko Perekonomian Minta Maaf

Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Haryo Limanseto

NASIONAL, - Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan permohonan maaf atas kericuhan antara petugas pengawal Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan awak media di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kericuhan itu terjadi usai pemeriksaan Airlangga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Kejagung. 

BACA JUGA : Ancaman saat Meliput di Kejaksaan Agung, Pengawal Airlangga Hartarto ke Wartawan: Gue Tembak Lo

Dalam keributan itu awak media sempat mendengar pengawal Airlangga melontarkan ancaman akan menembak jurnalis yang berdesakan dan mengajukan pertanyaan karena dianggap menghalangi jalan. Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, mereka menyampaikan permohonan maaf atas insiden itu.

"Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan," kata Haryo dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (25/7/2023).

Haryo mengatakan, setelah kejadian itu mereka melakukan klarifikasi kepada para pengawal Airlangga.

Dia mengatakan, saat itu tidak ada pengawal atau protokoler Airlangga yang mengucapkan kata ancaman akan menembak para jurnalis. Haryo menyampaikan, petugas protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam mendampingi pimpinan dan menjalankan tugasnya. "Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata," ujar Haryo.

Kejagung menyayangkan adanya insiden pengawal Airlangga yang melontarkan kata ancaman kepada awak media pasca pemeriksaan yang digelar pada Senin (25/7/2023) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kerumunan adalah hal yang biasa dalam keseharian wartawan.

"Harusnya tidak ada kata-kata pengancaman seperti itu, kerumunan dan desak-desakan bagi teman-teman media hal yang biasa dan menjadi tugas kesaharian mereka, yang penting tidak menimbulkan kegaduhan dan saling menghargai satu sama lain," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Menurut Ketut, selama ia bertugas menjadi Kapuspenkum belum pernah ada ketegangan pascapemeriksaan yang terjadi di Kejagung. Ia pun berharap kejadian serupa tak terjadi lagi di masa depan.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi saat awak media mengejar Airlangga usai pemeriksaan dan jumpa pers singkat. Karena merasa belum puas dengan pernyataan dalam jumpa pers, para jurnalis kemudian menghampiri Airlangga yang berjalan menuju mobil Toyota Land Cruiser GR hitam bernomor polisi B 2585 SJI, dengan didampingi para pengawal. Saat itu situasi berdesak-desakan. Namun, Airlangga tetap tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan para wartawan.

Karena Airlangga kesulitan menuju mobilnya, salah satu pengawalnya meminta para awak media buat memberikan jalan. Akan tetapi, saat itu pengawal Airlangga sempat membentak dan melontarkan kalimat ancaman. "Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," kata pengawal kepada para wartawan yang mendekati Airlangga untuk mengajukan pertanyaan.

Selain ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung. Adapun pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan Kejagung pada Senin (24/7/2023) sejak pukul 09.00 WIB. Selama pemeriksaan, Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun.

"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Sementara itu, Kejaksaan Agung tidak membeberkan pertanyaan yang diajukan kepada Airlangga. Akan tetapi, dalam pemeriksaan itu penyidik Kejagung mendalami kebijakan dan langkah-langkah yang diambil terkait kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik. sc:https://kmp.im/app6

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified