• Home
  • Hukrim
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau Menyatakan PT Sampoerna Agro Group Tbk Penyebab Kebakaran Riau
Jumat, 14 Februari 2014 11:36:00

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau Menyatakan PT Sampoerna Agro Group Tbk Penyebab Kebakaran Riau

walhi
riauone.com, Riau -  pada area konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menimbulkan kabut asap di Riau serta provinsi tetangga.
         
"Hasil investigasi kami di Kepulauan Meranti, areal konsesi hutan tanaman industri sagu milik anak usaha Sampoerna yakni PT National Sago Prima di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, terbakar hingga melanda sagu masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan di Pekanbaru, Kamis.
         
Dia menjelasakan kebakaran di areal HTI Sampoerna bermula pada satu titik kecil di Blok K26, Kamis (31/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Kebakaran ini gagal dipadamkan karena kelalaian pihak perusahaan yang mempunyai areal konsesi seluas 21 ribu hektare itu.
         
Karena tidak mempunyai peralatan yang memadai guna memadamkan api, meyebabkan kebakaran semakin meluas. Perusahaan itu hanya mempunya pompa air pemadam api sebanyak tiga unit, namun yang bisa beroperasi hanya satu unit.
         
Kondisi angin kencang dari arah Pulau Rangsang, mengakibatkan api cepat menyebar ke perkebunan sagu milik masyarakat. Pada keesokan harinya jarak api telah menyatu dengan kebun sagu warga dan tentunya warga setempat berkonsenterasi untuk menyelamatkan permukiman mereka.
         
"Terbakarnya sagu masyarakat desa ini, telah menghilangkan sumber pencaharian yang bertumpu dari pembudidayaan sagu. Bukan hanya gagal panen, tetapi mengancam tidak dapat diolahnya lahan masyarakat yang berada di rawa gambut," katanya.
         
Bila dilakukan penanaman ulang pohon sagu, membutuh waktu selama empat tahun sebelum panen dan bencana ekologis ini tentunya menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap masyarakat yang mempunyai keterbatasan modal.
         
"Kami menuntut perusahaan khususnya National Sago Prima untuk memberikan ganti rugi sesuai hitungan ekonomis kerugian jangka panjang masyarakat," tegasnya.(ant/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified