Kamis, 26 Juli 2018 18:56:00
Wanita Asal Pekanbaru Ini Laporkan Kasus Penipuan Jual Beli Online ke Polisi
PEKANBARU, - Maraknya bisnis di internet membuka peluang bagi oknum tertentu yang ingin memanfaatkannya untuk menipu. Seperti yang dialami oleh Nurhafizo, perempuan yang tinggal di Jalan Pemuda - Kota Pekanbaru yang berbelanja online di akun instagram @rarahijab_surabaya atau BUTIK_RARA_SURABAYA.
Setelah bertransaksi melalui whatsapp pemilik toko online tersebut yang bernomor kontak 085298141998, Nurhafizo mentransfer ke rekening pemilik online shop tersebut senilai Rp.1.300.000,- pada hari Selasa 24/7/2018 jam 12.07 WIB. Adapun rekening BNI milik Butik Rara Surabaya tersebut beratasnamakan Risnawati, yang bernomor rekening 0618628526.
"Setelah saya transfer ke rekening online shop tersebut, akun instagram dan whatsapp saya diblokirnya. Pakaian yang saya pesan itu rencana untuk saya jual lagi, berharap dapat untung malah buntung karena perbuatannya," kata Nurhafizo Kamis 26/7/2018.
Menyadari telah ditipu oleh online shop Butik_Rara_Surabaya ini, pada hari Rabu 25/7/2018 jam 17.00 WIB Nurhafizo mendatangi Polsek Payung Sekaki - Kota Pekanbaru, untuk melaporkan tindakkan penipuan yang telah dilakukan oleh toko online tersebut. Kedatangan Nurhafizo diterima oleh AIPTU Kamra Junaedy yang sedang bertugas saat itu. Menidaklanjuti laporan dari Nurhafizo, petugas menuliskannya pada Surat Keterangan yang bernomor: SK/485/VII/2018/RIAU/POLRESTA PKU Sek. P. Sekaki.
"Saya berharap laporan saya ini dapat dikoordinasikan lebih lanjut, dengan melacak rekeningnya di BNI tentu alamat oknum bisa diketahui, agar oknum dapat diproses secara hukum, biar tidak menipu yang lain. Apalagi akun dan nomor kontak whatsapp oknum masih aktif sampai saat ini. Saya juga berharap uang saya dapat kembali," kata Nurhafizo. (roc).
Share
Komentar