• Home
  • Jambi
  • "Gubernur Berhak membatalkan dan memberhentikan camat tidak memenuhi syarat dan prosedur"
Selasa, 04 Agustus 2015 15:30:00

"Gubernur Berhak membatalkan dan memberhentikan camat tidak memenuhi syarat dan prosedur"

Plh Gubernur Jambi membacakan Pidato, Ridham Priskap
RIAUONE.COM, JAMBI, ROC, - Melalui Rakor Camat se-Provinsi Jambi Semester I 2015 meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peranan wanita dibuka oleh Sekda Provinsi selaku Pelaksana Harian Gubernur Jambi, Ridham Priskap turut mendampingi Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Yazirman Selasa (04/08).
 
Dikatakan oleh Ridham Priskap, rapat koordinasi camat se-Provinsi Jambi merupakan rapat terakhir masa RPJMD 2010-2015. Selama kurun waktu lima tahun HBA dan FU, memimpin dan mengkoordinir penyelenggaraan pemerintahan.
 
"Atas dukungan semua jajaran Pemerintahan Provinsi, serta dengan Pemkab/Pemkot, berupaya maksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"jelasnya.
 
Selama 5 tahun untuk perekonomian Jambi menunjukkan adanya tren yang semakin baik, angka pertumbuhan ekonomi selalu berada di atas rata-rata Nasional.
 
Juga termasuk dalam pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua secara Nasional dan tertinggi se-Sumatera.
 
"Pertemuan ini merupakan langkah yang tepat dan strategis guna re-instropeksi berbagai kebijakan yang diembankan," tegsnya.
 
Juga termasuk dalam 3 UU no 6 2014, tentang desa, UU No 23 2014 tentang Pemerintahan daerah, dan UU No 8 tahun 2015 untuk pilkada.
 
Fungsinya Gubernur di Daerah merupakan selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
 
Terutama proses pengangkatan camat dan pemberhentiannya bagi yang tidak memenuhi standar persyaratan dan prosedur dapat dibatalkan oleh Gubernur. (inr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified