• Home
  • Jambi
  • 45 Pelanggar Lalu Lintas Di Tilang Tim Gabungan Razia Polresta Jambi
Jumat, 28 Agustus 2015 14:53:00

45 Pelanggar Lalu Lintas Di Tilang Tim Gabungan Razia Polresta Jambi

RIAUONE.COM, JAMBI, ROC, - Dalam memberikan peringatan bagi pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum, Dishub Kota Jambi dan Satlantas Polresta Jambi mengadakan razia gabungan Jumat (28/08).
 
Atas instruksi dari Kadis Perhubungan Kota Jambi, Agus Setiawan, untuk mengadakan razia gabungan dalam menindak pelanggar lalu lintas terutama bagi pengguna jalan yang khusus satu arah.
 
dikarenakan berhalangan hadir untuk memimpin razia, dan bersamaan juga dari Kasatlantas Kota Jambi di wakili oleh Iptu David R.Y, SIK, Kasubnit 1 turjawali  satlantas polresta Jambi serta Desfredo, Kasi Penertiban dan Penindakan dishub Kota Jambi, Desfredo P.HB
Dikatakan Desfredo, rencananya dalam razia gabungan ini kepala dinas akan turut serta memimpin razia ternyata kepala dinas harus mengikuti pertemuan di Polresta Jambi dalam rangka pengaman pilkada serentak.
 
"Dalam razia gabungan ini pihak dishub Kota Jambi meminta bantuan dari Polresta Jambi terutama bagian satlantasnya untuk ikut dalam penertiban bagi pengguna jalan raya,"terangnya.
 
Untuk Dishub Kota, hanya menertibkan bagi pemilik atau pemakai kendaraan umum, seperti mobil angkutan kota, dan mobil kanvas barang serta memeriksa akan kelengkapan surat kendaraan umum,KIR.
 
Kalau dari pihak Satlantas Polresta Jambi mempunyai fungsi yang sama tetapi lebih banyak, mereka harus memeriksa pajak kendaraan, sim, atau stnk serta menindak pelanggarnya.
 
"Dalam razia gabungan ini di fokuskan pada area jalan protokol ke asrama TNI, dikarenakan jalan ini merupakan arah satu jalur, dan juga akses menuju perkantoran Gubernur Jambi,"jelasnya.
 
Sebenarnya bagi warga akses jalan ini ada larangannya merupakan satu jalur, dan sering diberikan peringatan bagi pengguna jalan.
 
Razia gabungan ini mendapatkan ada sebanyak 45 pelanggaran baik dari angkutan umum dan pemilik kendaraan pribadi yang melanggar jalan satu arah.
 
Bagi pelanggar harus datang untuk mengikuti sidang 4 september di Pengadilan negeri, 7 Berkas tilang, pelanggaran KIR mati untuk kendaraan umum. Dari Dishub Kota Jambi. Satlantas Polresta Jambi, 27 Stnk, Sim 8. (inr/roc). 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified