• Home
  • Jambi
  • Bandar Sabu Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
Selasa, 19 Mei 2015 14:15:00

Bandar Sabu Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

sabu . ilustrasi
RIAUONE.COM, KUALATUNGKAL, TJABUNGBARAT, ROC, - Dalam rangka giat Satgas III Narkotika dan Perjudian selama 100 hari, Senin (18/05) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satresba) Polres Tanjab Barat telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika.
 
“ Pelaku berinisial I, laki-laki (41), yang beralamat di Jalan Sultan Thaha RT 11 Tungkal IV kota Tungkal Ilir, yang merupakan bandar narkoba," ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH Sik, Senin (18/05) melalui Kasat Narkoba AKP Wahidin Syarif di tempat kerjanya.
 
“ Dari tangan bandar narkoba itu, Satresba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 12 paket kecil sabu-sabu seharga Rp 100 ribu per paketnya yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 1,2 juta seberat 3,8 gram bruto. Selain sabu, kita juga berhasil mengamankan kendaraan roda dua Honda Scoopy, dan HP Samsung warna hitam sebagai alat transaksi pelaku," paparnya.
 
“ Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Beringin di samping Mini Market Beringin RT 10 Patunas Tungkal Ilir. Saat hendak melakukan transaksi, pelaku digeledah anggota Satresba dan ditemukan sabu paket kecil di kantong celana depan. Kemudian ditemukan lagi paket sabu kecil di kantong celana sebelah kiri dengan jumlah yang cukup banyak," tambahnya.
 
Lanjut AKP Wahidin Syarif,” Sebelumnya anggota Satresba mendapat informasi dari masyarakat bahwa TSK/tersangka akan melaksanakan transaksi. Setelah mendapat info tersebut, anggota langsung melakukan lidik dan melakukan penggeledahan kepada TSK," ungkapnya.
 
“ Saat ini TSK dan BB telah diamankan diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses pendalaman lebih lanjut. Kita akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan kepada pelaku akan dilakukan cek urine. Tersangka memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satresba. Dia telah lama kita pantau gerak-geriknya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegasnya. (sr28/roc).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Dunia Diam Saja, Polisi Israel Serang Jemaah yang Sedang Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    DUNIA, Yerusalem, - Kepolisian Israel menyerang puluhan jemaah yang sedang beribadah di kompleks

  • 2 tahun lalu

    Jreng...... Koper Anak Presiden Diacak-acak Bea Cukai di Bandara, Kemenkeu Minta Maaf

    NASIONAL, - Ada apa lagi ini Bea Cukai (BC), Anak Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid, mendapatkan kejadian tidak mengenakkan dari petugas Bea C

  • 2 tahun lalu

    Mantap.. !! Dalam Waktu Seminggu 4 Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Oleh Personil Polsek Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Dalam kurun waktu seminggu, Polsek Ujungbatu Polres Rokan hulu berhasil mengamankan 4 orang tersangka bandar Narkoba jenis shabu shabu, dengan tempat p

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified