Senin, 18 Januari 2021 16:35:00
Hari ini Kadis Perkim Sungai Penuh di Tahan
JAMBI, SungaiPenuh - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Resmi menahan (NR) Nasrun Kadis Perkim kota sungai penuh dalam kasus Dugaan korupsi Anggaran di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh selama Tiga tahun Anggaran 2017 hingga Anggaran 2019, (NR) Nasrun yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan kejaksaan karena beralasan Sakit, akhirnya dijeput paksa oleh Kajari Sungai Penuh. Ujar sudarmanto. Pada Senin 18 Januari 2021.
Pada Dinas Perkim Sungai Penuh juga memanggil Kadis Perkim Kota Sungai Penuh selaku penanggungjawab anggaran yang sudah di tetapkan Tersangka dan memanggil Tersangka (NR) Nasrun sudah memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai penuh Romi Arizyanto melalui Kasi Pidsus Sudarmanto membenarkan adanya pemeriksaan dan penahanan terhadap (NR) Nasrun.
"Hari ini dilaksanakan serah terima tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perkim an. Nasrun terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Polres Kerinci selama 20 hari kedepan". Kata Sudarmanto.
BACA JUGA !! Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jemput Paksa Kadis Perkim Lakukan Penahanan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri sungai penuh menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) serta Bendahara Pengeluaran Di dinas Perkim sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di instansi tersebut selama tiga tahun anggaran mulai 2017 hingga 2019.
Kejari kota Sungai penuh Romi Arizyanto mengumumkan sendiri penetapan tersangka ini bertepatan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa di kantor Kejari sungai penuh. Penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan penyidik dan telah di temukan alat bukti yang menguatkan perbuatan melanggar hukum tersangka.
"Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim sungai penuh, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli". Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romi Arizyanto, rabu 22 Juli 2020 lalu.
Dua orang Tersangka ini adalah (NR) Nasrun selaku Kepala Dinas Perkim kota sungai penuh dan (LA) Lusi Afrianti selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, perhitungan sementara, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian Negara hingga Rp. 2,5 milyar lebih. " Tetapi saat ini masih menunggu hasil rinci dari BPKP propinsi Jambi yang masih dalam proses perhitungan". Ungkap Kepala Kejari Sungai Penuh Romi Arizyanto. (eka/hms)
Program kerja Ahmadi-Antos Atasi Banjir, Sampah & Persoalan air bersih mendapat Respon Positif dari DPRD Provinsi Dapil Kerinci Sungai Penuh
RIAUONE.com SPN - Dalam audiensi di ruang aula kantor Walikota, Jumat (23/7) Wako Ahmadi memaparkan permasalahan yang menjadi fokus perhatian dirinya bersama Wawako Alvia Santon
Listrik Padam, Warga Kerinci keluh kan Pelayanan PLN ( Persero ) ULP Sungai Penuh
riauone.com SPN - PT PLN ( Persero ) ULP Sungai Penuh memadamkan aliran listrik di sebagian wilayah Kerinci hilir, Kamis (29/4/2021), sekitar jam 22.10 WIB.
Hal ini
Tutup di Jam Kerja, Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil Kota Sungai Penuh
SUNGAIPENUH, - Warga yang kebetulan berurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sungai mengeluhkan pelayanan instansi tersebut.
Pasal-nya Di
Proyek Box Culvert Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Dikerjakan Malam Hari, Hasilnya Mengecewakan
JAMBI, Sungaipenuh - Pekerjaan konstruksi proyek pemerintah daerah seyogyanya merupakan bentuk aplikasi perencanaan yang bertujuan mencapai output yang telah direncanakan, yang