Kamis, 20 Oktober 2016 17:19:00
Jajaran Polda Jambi Gagalkan Penjualan Kulit Harimau dan Kulit Buaya
JAMBI, PROVINSI, - Kapolda Jambi, Yazid Fanani secara resmi memberikan keterangan rilis Kamis (20/10/2016) lobi gedung utama Polda Jambi atas berhasil satuannya menggagalkan penjualan kulit harimau, Kulit Buaya dan Kulit Ular.
Dikatakan Yazid, berdasarkan dari Laporan Pol no : LP /A-169/x/2016/Reskrimsus Polda Jambi, Kamis (19/10/2016) berhasil menggagalkan penjualan kulit harimau, kulit buaya, dan kulit ular secara ilegal.
"Pelakunya 2 orang Edi Kumala Bin Ahmad dan Yusuf Bin Masri, Rabu 18 Oktober 2016 di Jalan Mayjen Sutoyo Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, dicegat dan ditangkap anggota," jelasnya.
Pelaku menggunakan kendaraan mobil merk Suzuki APV warna silver no pol BD 1715 B dan di dalamnya terdapat kulit satwa yang dilindungi.
"Kulit hewan yang ditemukan 2 lembar kulit harimau, 3 lembar kulit buaya, 1500 kulit ular dan 1500 kulit biawak," paparnya.
Modus operandi, pelaku berprofesi sebagai penjual kulit harimau melakukan pidana dengan membeli kulit satwa yang dilindungi diantaranya kulit harimau dan buaya dengan tujuan untuk dijual kembali.
Kulit ular dan kulit biawak melebihi kuota kirim/TH 1500 lembar.
Hukuman dan pasal yang diberikan kepada tersangka, Pasal yang disangkakan, pasal 21 ayat 2 huruf D JO pasal 40 ayat 2 uu no 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal 21 ayat 2 huruf D, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia.
Pasal 40 ayat 2, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
Rencana tindak lanjut, pemeriksaan ahli ttg konservasi sda hayati dari bksda, ekosistem harimau sumetera dari forum harimau kita. (inr/*).
Share
Berita Terkait
Geger, Greenpeace Soroti Kulit Harimau di Meja Kerja Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
NASIONAL, - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendapat sorotan setelah video yang memperlihatkan saat ia berbincang dengan tamunya, tampak di atas meja kerjanya terdapa
WWF Dukung Pemberantasan Penjualan Kulit Harimau Di Riau
RIAU, NUSANTARA, - Pengadilan Negeri Rengat pada 8 September 2016 lalu telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, subsider tiga bulan dan denda Rp50 juta pada dua tersa
Komentar