• Home
  • Jambi
  • Kadis Perkim serta Istri Anggota DPRD Resmi Di tahan, Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perkim
Rabu, 13 Januari 2021 17:34:00

Kadis Perkim serta Istri Anggota DPRD Resmi Di tahan, Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perkim

JAMBI, SungaiPenuh - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Resmi menahan (LA) Lusi Afrianti,  dalam kasus Dugaan korupsi Anggaran di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh selama Tiga tahun Anggaran 2017 hingga Anggaran 2019, (LA) Lusi Afrianti merupakan Istri Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai PAN yang berinisial YH.

"(LA)  Lusi Afrianti merupakan Bendahara pengeluaran Di Dinas Perkim sungai Penuh yang telah di tetapkan Tersangka datang memenuhi panggilan Penyidik dan siap untuk di tahan," ujar sumber riauone, pada Selasa 12 Januari 2021.

Selain istri YH selaku Bendahara di Dinas Perkim Sungai Penuh juga memanggil Kadis Perkim Kota Sungai Penuh selaku penanggungjawab anggaran yang sudah di tetapkan Tersangka dan memanggil Tersangka (NR)  Nasrun namun tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai penuh Romi Arizyanto melalui Kasi Pidsus Sudarmanto membenarkan adanya pemeriksaan dan penahanan terhadap (LA)  Lusi Afrianti.

"Hari ini dilaksanakan serah terima tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perkim an. Lusi Afrianti terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Polres Kerinci selama 20 hari kedepan". Kata Sudarmanto.

Sedangkan (NR) Nasrun selaku Kadis Perkim tidak memenuhi panggilan Kejaksaan karena beralasan Sakit. "Untuk Tersangka Nasrun hari ini tidak hadir, dengan melampirkan Surat Sakit, ". Ungkapnya.

Sebelumnya,  Kejaksaan Negeri sungai penuh menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim)  serta Bendahara Pengeluaran Di dinas Perkim sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di instansi tersebut selama tiga tahun anggaran mulai 2017 hingga 2019.

Kejari kota Sungai penuh Romi Arizyanto mengumumkan sendiri penetapan tersangka ini bertepatan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa di kantor Kejari sungai penuh.  Penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan penyidik dan telah di temukan alat bukti yang menguatkan perbuatan melanggar hukum tersangka.

"Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim sungai penuh, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli". Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romi Arizyanto, rabu 22 Juli 2020 lalu.

Dua orang Tersangka ini adalah (NR)  Nasrun selaku Kepala Dinas Perkim kota sungai penuh dan (LA)  Lusi Afrianti selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, perhitungan sementara, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian Negara hingga Rp. 2,5 milyar lebih.  " Tetapi saat ini masih menunggu hasil rinci dari BPKP propinsi Jambi yang masih dalam proses perhitungan". Ungkap Kepala Kejari Sungai Penuh Romi Arizyanto. (Eka/Wan)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified