Kamis, 14 Mei 2020 08:46:00
Kota Sungai Penuh Tetapkan Tanggap Darurat Covid 19
Bersiap Lakukan Pengetatan Aturan, Termasuk Pembatasan Jam Malam
JAMBI, SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Segala usaha ditempuh demi menyelamatkan warga dari wabah penyakit asal Wuhan itu.
Acara bertempat di Ruangan Aula kantor Pemkot sungai penuh pada hari Rabu, (13/05/2020), Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) memimpin pertemuan dengan Unsur Forkompimda, Ketua DPRD, Plh Sekda sungai penuh Alpian.SE.MM dan sejumlah kepala SKPD, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda membahas dan menetapkan perubahan status Kota Sungai Penuh dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.
Perubahan status tersebut setelah mencermati perkembangan lapangan dimana terjadi pertambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Diharapkan dengan perubahan status tersebut dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Seturut perubahan status menjadi Tanggap Darurat, Pemkot sungai penuh akan mengeluarkan aturan-aturan turunan yang akan diberlakukan di lapangan.
Wako AJB memimpin langsung rapat tersebut dan secara bergantian meminta masukan serta saran dari unsur Forkompimda dan kepala SKPD terkait.
Sejumlah kesimpulan berhasil dilahirkan sebagai aturan turunan perubahan status Tanggap Darurat diantaranya :
1. Kewajiban menggunakan masker.
2. Pembatasan jam pasar.
3. Pembatasan jam malam.
4. Pemberlakuan physical distancing/ Jaga Jarak.
5. Pelaku usaha di pasar wajib menyiapkan tempat cuci tangan.
6. Pedagang dan pembeli melakukan cuci tangan sebelum beraktivitas.
7. Melakukan Rapid test pedagang di pasar.
8. Pengukuran suhu tubuh pedagang /pembeli di pasar.
9. Pembatasan berkunjung saat lebaran.
10. Pedagang tidak boleh keluar kota sungai penuh.
11. pembatasan pintu masuk pasar.
Status Tanggap darurat akan berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 13 Mei - 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi lapangan.
Dipenghujung pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara rapat koordinasi dalam rangka penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 oleh Walikota sungai penuh bapak AJB , unsur Forkompimda dan ketua DPRD Kota Sungai Penuh. (ka/wan/bari)