• Home
  • Jambi
  • Pemkot Jambi Berikan Keringanan Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi PBB
Jumat, 02 Oktober 2015 19:21:00

Pemkot Jambi Berikan Keringanan Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi PBB

Sekretaris Dispenda Kota Jambi, dalam jumpa pers bersama awak media
RIAUONE.COM, JAMBI, ROC, - Pemerintah Kota Jambi dalam meningkatkan PAD melalui sektor pajak, terutama pajak PBB memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
 
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dispenda Kota Jambi, Mulyadi mewakili Kadispenda, pada awak media turut mendampingi Kabag Humas dan Protokol, Sayyed Abu bakar serta Kabid PBB dan BPHTB, Iqbal Octaviansya Jumat (02/10) ruang kerja Kadispenda.
 
Dikatakannya, memaksimalkan PAD Kota Jambi sektor pajak PBB, maka pemkot Jambi memberikan akses kemudahan bagi wajib pajak membayar PBB.
 
"Sesuai dengan peraturan walikota Jambi (Perwal) No 25 tahun 2015, pemberian pengurangan pokok ketetapan pajak serta adanya penghapusan sanksi administrasi denda piutang PBB"terangnya.
 
Pemberian pengurangan pokok ketetapan pajak serta adanya penghapusan sanksi administrasi denda piutang dari Pajak 2009 sampai dengan 2015.
 
Perwal tersebut intinya memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda, wajib pajak yang mempunyai PBB 2009 sampai dengan 2012, pokok pajak dikurang 50 persen dan denda di hapuskan, 2013 sampai dengan 2014, pokok pajak dikurangi 25 persen dan denda dihapuskan, 2015, pokok pajak 100 persen dibayarkan dan denda dihapuskan sampai dengan 31 desember 2015.
 
"Apabila wajib pajak lewat atau akhir tahun 2015 belum dibayarkan awal tahun 2016 akan membayarkan pajak 2015, akan dikenakan wajib bayar serta dendanya,"tegasnya.
 
Perwal No 25 telah disosialisasikan beberapa hari lalu oleh Sekda Kota Jambi, pada pertemuan dengan camat, lurah, serta para kolektor pajak.
 
"Untuk wajib pajak pihak Pemkot Jambi telah membuka adanya loket-loket pembayaran 9 titik, Bank Jambi Telanai, Bank Jambi Pasar, BPMPPT Kota Baru, Rs. Abdul Manaf, Rs Rd. Mattaher, Camat Jelutung, Camat Jambi timur, Camat Jambi Selatan, Camat Danau Teluk,"paparnya.
 
Penerimaan PBB Kota Jambi per 30 september 2015 hanya 30 persen dari target ditetapkan sebesar Rp. 50 M, realisasi tahun berjalan Pemkot mendapatkan Rp 11.325.829.537, realisasi tunggakan PBB Rp. 3.719.938.672 dengan total Rp 15.045.768.209 M. (inr).
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Negara Indonesia Bersama Negara Lain, "Walk Out" Saat Netanyahu Berpidato di PBB


  • 3 tahun lalu

    Hadiri Hari Jadi Provinsi Jambi, Gubernur Kepri Doakan Jambi

    KEPRI, - Hadiri Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jambi, Gubernur Kepri Doakan Jambi Pulih dan Mantap

    Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad hadir baru-baru

  • 4 tahun lalu

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bersama Dirjen Minerba Meninjau langsung praktek Illegal Driling

    JAMBI, PROVINSI, PARLEMEN, - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto baru-baru ini bersama Dirjen Minerba, Kapolda, Danrem, Sekda, dan Pejabat Provinsi serta Kabupaten Batang Har

  • 4 tahun lalu

    Surat Pengunduran Diri M Sanusi sudah diteruskan ke KPU RI

    JAMBI, PROVINSI, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menerima surat pengunduran diri M Sanusi, bahkan surat itu sudah diteruskan ke KPU RI.

    Jika tak meleset

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified