Jumat, 06 November 2015 20:55:00
Pemprov Jambi dan Pemkab Merangin Dapat Raport Merah Dari BPK perwakilan Jambi
RIAUONE.COM, JAMBI, ROC, - Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Jambi (BPK) memberikan raport merah pada Pemprov Jambi dan Pemkab Merangin, penyerahan laporan hasil pemeriksaan triwulan II Tahun 2015 Jumat (6/11) aula BPK Jambi.
Kepala BPK Perwakilan Jambi, Eliza mengatakan berdasarkan nota kesepakatan BPK dengan DPRD se-Provinsi Jambi, untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),
"Penyerahan LHP BPK melalui wakil-wakil rakyat di DPRD untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK pengelolaan dan keuangan negara," jelasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Yang dimaksud dengan pemeriksaan tujuan tertentu pada bidang pengelolaan pendapatan daerah, aset, kinerja," terangnya.
Pemprov Jambi, Dispenda Provinsi Jambi potensi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 506,21 Miliar belum diterima.
Kemudian, pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kurang diterima sebesar Rp 551,96 juta, pada dispenda Provinsi Jambi, serta sanksi denda belum sebesar Rp262,80 juta.
"Pasar angso duo juga kena imbasnya dikarenakan atas kontribusi atas perjanjiannya Provinsi Jambi belum diterima sebesar Rp 2,21 Miliar, temasuk dendanya sebesar Rp320,16 juta," paparnya.
Dan lebih mirisnya pada Pemkab Merangin, total temuan hasil pemeriksaan BPK yang dapat mempengaruhi opini atas LKPD ta 2014 sebesar Rp142,75 Miliar. Pemkab Merangin di Agustus 2015 baru menindak lanjuti temuan sebesar Rp10,73 miliar, untuk aset R2 dan R4 sebanyak 16 unit sebesar Rp680,89 juta di delapan SKPD malah digunakan pensiunan dan PNS sudah mutasi.
Pihak ketiga yang menggunakan aset Pemkab Merangin tidak melalui ada suatu perjanjian dalam dokumen, dinsosnakertrans aset kendaraan 2 unit R4 serta 146 rumah dinas digunakan oleh pihak yang tidak berhak seperti swasta dan pensiunan.
Tahun 2010 sampai 2015 aset kendaraan R2 sebanyak 6 unit sebesar Rp 93,24 juta hilang yang digunakan 5 SKPD proses ganti ruginya tidak ada. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar