• Home
  • Jambi
  • Penanganan Kasus Jaminan Pipanisasi Senilai Rp 7 Miliar Segera Diserahkan Ke Kejati
Selasa, 19 Mei 2015 14:08:00

Penanganan Kasus Jaminan Pipanisasi Senilai Rp 7 Miliar Segera Diserahkan Ke Kejati

kajati. ilustrasi
RIAUONE.COM, KUALATUNGKAL, ROC, - Kasus temuan mencurigakan pada Proyek Jaminan Pemeliharan dan Pembangunan Peningkatan Sarana Air Bersih (Pipanisasi) jamak tahun anggaran 2009-2010 lalu oleh Kejari Kuala Tungkal, akan diserahkan pengusutannya oleh Kejati Provinsi Jambi.
 
“ Kegiatan proyek yang dilakukan multi years/berbilang tahun dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih, saat ini penanganannya akan diambil alih oleh Kejati," kata Pandoe Pramoekartika SH selaku Kajari Kuala Tungkal, Senin (18/05) saat ditemui di tempat kerjanya.
 
“ Pengambil alihan kasus ini oleh Kejati untuk mempermudah pemeriksaan fisik proyek. Saat ini kita masih melakukan penyelesaian proses surat penyerahannya kepada Kejati yang rencananya dalam minggu ini akan kita serahkan," ungkap Kajari.
 
“ Secara aturan, Kejaksaan Negeri hanya bisa menangani kasus dengan temuan mencapai 5 miliar ke bawah, sedangkan di atas dari Rp 5 miliar akan ditangani oleh Kejati. Kita bisa saja menangani kasus di atas Rp 5 miliar bila ada perintah dari Kejati untuk tetap melakukan pengusutan kasus itu,” paparnya.
 
“ Atas temuan kasus ini, saat ini hanya menyisakan 1 orang tersangka dan belum kita tahan. Dengan pengalihan penanganan kasus ini, maka yang berhak melakukan penahanan adalah Kejati. Karena tersangka masih koperatif, maka kita belum melakukan penahanan,” tambahnya.
 
Ketika ditanyakan apakah akan ada tersangka baru dari kasus ini, Kajari menjawab,” Belum ada tersangka baru dalam kasus ini dan hal itu tergantung pihak Kejati nantinya setelah kasus ini kita serahkan secara resmi dalam waktu dekat.” (sr28/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified