- Home
- Jambi
- Sekda Alpian VideoTeleconference bersama Dirjen Bina Keuangan. Sosialisasi Permendagri Nomor 41 tahun 2020
Jumat, 19 Juni 2020 08:13:00
Sekda Alpian VideoTeleconference bersama Dirjen Bina Keuangan. Sosialisasi Permendagri Nomor 41 tahun 2020
JAMBI, Sungai Penuh- Walikota Sungai Penuh diwakili Pjs. Sekretaris Daerah, Alpian, SE, MM ikuti Video Teleconference bersama Kemendagri RI tentang Sosialisasi pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kamis (18/06/2020).
Pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan diikuti 9 provinsi dan 261 kabupaten/ kota se indonesia termasuk Kota Sungai Penuh.
Didampingi para asisten dan SKPD terkait sekretaris daerah Alpian mendengar penjelasan Dirjen Bina Keuangan tentang peraturan menteri dalam negeri Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.
Dalam rapat virtual tersebut dipaparkan tentang mekanisme pendanaan pelaksanaan Pilkada, diantaranya tentang aturan menyangkut hibah anggaran dari pemda ke KPU dan Bawaslu termasuk aturan penggunaannya. (Eka/wan/ri)