• Home
  • Jambi
  • Zakat fitrah tertinggi di Jambi Rp30.000
Minggu, 28 Juni 2015 08:54:00

Zakat fitrah tertinggi di Jambi Rp30.000

riauonecom.
RIAUONE.COM, JAMBI, ROC, - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menetapkan nilai zakat fitrah tertinggi pada Ramadhan 1436 Hijriah atau 2015 ini Rp30.000 per orang,  kata Kepala Kanwil Kemenag Jambi M Taher.
 
"Ketetapan itu kita ambil setelah berkoordinasi dengan Bulog Divre Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta instansi terkait lainnya di Jambi," katanya di Jambi, Sabtu.
 
Karena itu, ia mengimbau umat muslim di Provinsi Jambi mulai saat ini  sudah dapat membayar zakat fitrah hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
 
Taher menjelaskan, nilai zakat fitrah ditetapkan melalui survei harga beras yang dikonsumsi masyarakat saat ini. Dan nilai zakat fitrah tahun ini tidak ada perbedaan mencolok dibanding Ramadhan sebelumnya.
 
Penetapan harga tertinggi  tersebut dengan asumsi harga beras Rp12 ribu per kilogram, sedangkan zakat fitrah menengah Rp25 ribu per orang dengan asumsi harga beras Rp10 ribu per kilogram.
 
Sementara nilai zakat fitrah terendah Rp20 ribu per  orang dengan asumsi harga beras Rp8 ribu  per kilogram.
 
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi ini juga mengimbau kaum muslim di daerah ini agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah ke pengurus zakat di wilayah masing-masing. Dan pengurus zakat diminta menyalurkan hasil zakat kepada mereka yang berhak.
 
Penentuan standar zakat ini tentunya menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat sebagai pedoman untuk pembayaran zakat fitrah tahun ini.
 
Sementara itu Gubernur Jambi Hasan Basri Agus membenarkan bahwa nilai pembayaran zakat fitrah tahun 1436 hijriah telah ditetapkan Kanwil Kemenag  Provinsi Jambi.
 
Sebab itu, gubernur mengimbau kepada umat Islam di Provinsi Jambi untuk dapat menyerahkan zakat sesuai ketentuan dan tingkat penghasilannya.
 
"Penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sesuai tahapannya. Untuk itu saya imbau masyarakat membayar zakat fitrah sesuai kemampuan dan beras yang dikonsumsi," kata Hasan Basri. (ant/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified