- Home
- Jambi
- Dokumen Kependudukan Format Digital tak Perlu Dilegalisir Lagi, Ini Kata Dukcapil Kerinci
Jumat, 10 Juli 2020 07:21:00
Dokumen Kependudukan Format Digital tak Perlu Dilegalisir Lagi, Ini Kata Dukcapil Kerinci
KERINCI - Dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir lagi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Zulkismi.
“Foto kopi dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), tidak perlu dilegalisir lagi,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kerinci, Zulkismi, Kamis (9/7/2020).
Hal ini lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.
Dalam Permendagri tersebut disebutkan, bahwa dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik atau format digital termasuk KTP-el tidak perlu dilegalisir. Kecuali surat atau dokumen kependudukan yang belum menggunakan format digital dan kode batang.
“Kami sudah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pembuatan dokumen kependudukan tersebut sejak 2019,” jelas Zulkismi.
Ia mengatakan, ada sebanyak delapan dokumen kependudukan yang dilengkapi kode batang atau tandatangan Elektroniknya. Yakni Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Surat Keterangan Pindah Datang (SPWNI), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Pengangkatan Anak.
“Tanda tangan elektronik itu merupakan terobosan pembuatan dokumen kependudukan dan dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Adanya tanda tangan elektronik itu, tidak lagi bergantung pada kehadiran kepala dinas dan dokumen yang diterbitkan sah dijamin keabsahannya oleh badan yang bertanggungjawab dalam bidang itu.
Menurutnya, bentuk tanda tangan elektronik tersebut, berupa kode batang yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan.
Untuk itu ia mengimbau kepada panitia penerimaan karyawan perusahaan, penerimaan anggota TNI dan Polri, agar tidak perlu meminta kepada pelamar untuk melegalisir dokumen kependudukan elektronik, karena cukup dicek melalui barcode yang tertera dalam surat tersebut. (ADV/TRB/KA/*).