Kamis, 12 Maret 2020 14:39:00
Oktober 2020, Ganti Rugi Tanaman Tumbuh SUTT Selesai
KERINCI - Persoalan kompensasi ganti rugi tanaman tumbuh pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di kecamatan Batang Merangin, masih jadi persoalan.
Bahkan, terkait persoalan tersebut PT PLN (Persero) UPPJ Jambi menargetkan pada Oktober 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Manajer UPPJ Jambi Eko Rahmiko pada saat rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait Rencana Kerja Penyelesaian Kompensasi Right of Way (ROW) Tanaman, Tanah, dan Bangunan di Kabupaten Kerinci, pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Bangko-Merangin-Sungai Penuh, belum lama ini.
Manajer UPPJ Jambi Eko Rahmiko menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab dan masyarakat Kerinci yang terdampak dengan pembangunan jalur SUTT 150 KV ini, karena belum selesainya pembayaran kompensasi. Karena salah satu kendalanya pada penetapan KJPP, dan Oktober 2019 telah selesai.
"Kita targetkan Oktober 2020, seluruh Kompensasi di kabupaten Kerinci terselesaikan. Dan kita juga mengharapkan bantuan dari tim terpadu untuk menyelesaikan kompensasi,"jelasnya.
Sementara itu, Wabup kabupaten kerinci Ir. H Ami Taher, pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada PLN karena telah berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menyelesaikan kompensasi SUTT ini. Selain itu, Pemkab Kerinci sangat berkepentingan sekali mengenai hal ini, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
"Sebagaimana pengalaman kita beberapa waktu yang lalu ketika ada tower yang roboh, yang menyebabkan Kerinci dan Sungai Penuh gelap gulita selama beberapa hari. Dan kita tidak ingin hal itu kembali terjadi, apalagi di bulan Ramadhan dan Idul Fitri," ungkap Ami Taher.
Selain itu, ami taher "menyebutkan kompensasi kepada masyarakat yang selama ini belum diselesaikan, harus segera diselesaikan dan ini harus berjalan paralel, tidak harus menunggu pembangunan selesai baru kompensasi dibayarkan atau sebaliknya".
"Pemkab Kerinci akan membantu menyampaikan kepada masyarakat terkait kompensasi ini, tetapi pihak PLN tidak ingkar atau harus berkomitmen untuk membayarkan kepada masyarakat. Jadi kita mintak betul Komitmen dari PLN,"pungkasnya.(eka)