- Home
- Jambi
- Pemkab Kerinci Larang Gelaran Perayaan Pesta Tahun Baru Dan Tutup Semua Objek Wisata, Disebabkan Meningkatnya Kasus Covid - 19
Selasa, 22 Desember 2020 21:48:00
Pemkab Kerinci Larang Gelaran Perayaan Pesta Tahun Baru Dan Tutup Semua Objek Wisata, Disebabkan Meningkatnya Kasus Covid - 19
JAMBI, KERINCI, - Pemkab Kerinci akan menutup sementara semua objek wisata di Kabupaten Kerinci baik itu yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta, selama libur Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021 (Nataru) di sebabkan Masih Tinggi meningkatnya Kasus Covid - 19.
Larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi dan pencegahan terhadap penularan Covid-19 di Kabupaten Kerinci akhir-akhir ini.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci mengambil keputusan tersebut dalam briefing rutin yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kerinci Ir. Ami Taher
Wakil bupati Ir. Ami Taher dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penutupan objek wisata akan di berlakukan mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 05 Januari 2021 mendatang dan dalam menghadapi libur Natal serta Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Kerinci melarang warga untuk melakukan kerumunan.
“Untuk pengamanannya kita akan melibatkan personil dari Satpol-PP, TNI dan Polri untuk melakukan patroli secara rutin dan razia saat natal dan tahun baru,” ujar Ami Taher.
Ami Taher menyebutkan, salah satu upaya agar kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kerinci tidak semakin bertambah, maka perlu langkah untuk mengurangi potensi kerumunan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru di prediksi akan memunculkan kerumunan di sejumlah objek wisata, sehingga perlu dilakukan pencegahan.
Selain itu, Pemkab Kerinci juga melarang mengelar pesta penyambutan tahun baru, pernikahan, sunatan, ulang tahun, pesta natal, reuni alumni, camping dan sejenis lainnya yang bersifat mengumpulkan orang banyak. “Turnamen olahraga juga ditunda pelaksanaanya, karena ini bisa juga mengumpulkan orang banyak,” ungkapnya.
“Upaya lainnya, kita pemerintah kabupaten Kerinci terus memperingatkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan, dan bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi sosial sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan update data tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi pada tanggal 21 Desember 2020, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kerinci telah mencapai 104 orang, 60 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 7 orang meninggal dunia dan 44 orang lainnya masih menjalani isolasi. (Eka/Humas)