• Home
  • Jambi
  • BPJS Cabang Jambi Siap Jalankan Perpres Terbaru Bagi Peserta JKN
Rabu, 16 Maret 2016 18:03:00

BPJS Cabang Jambi Siap Jalankan Perpres Terbaru Bagi Peserta JKN

JAMBI, PROVINSI, - Pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah menerbitkan Perpres untuk Jamaninan Kesehatan. Perpres No 19 Tahun 2016, perubahan kedua atas Perpres No 12 Tahun 2013, Jaminan Kesehatan.
 
Hal ini BPJS Cabang Jambi, diwakili Gusmita, Kepala Unit Manajemen pelayanan kesehatan rujukan, mengadakan sosialisasi jumpa pers dan sekaligus mensosialisasikan Perpres terbaru, Rabu(16/3) aula kantor BPJS Cabang Jambi.
 
Pertemuan juga dihadiri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Andi Pada, Perwakilan RS Pemerintah Daerah, Maulana, Persatuan Rumah Sakit seluruh Indonesia(PERSI), Asianto.
 
Dikatakan Aswalmi, dengan dikeluarkan peraturan Presiden RI untuk Jaminan Kesehatan terbaru menggantikan akan Perpres lama harus disosialisasikan secara luas.
 
"Perpres yang baru tersebut akan dilaksanakan Per April 201, peserta JKN akan diberitahukan kenaikan jumlah iuran perbulan,"jelasnya.
dengan Perpres No. 19 tahun 2016 bahwa terjadi kenaikan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri.
 
"Sementara Untuk porsi iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha swasta tidak mengalami kenaikan jumlah iuran. Yang naik untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja,"katanya.
 
besaran iuran peserta JKN yg kategori peserta pekerja bukan penerima upah  untuk kelas 1 sebesar Rp 59.500, kelas 2 sebesar Rp.42.500 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500. 
 
Iuran yang berlaku untuk April menjadi kelas I, Rp. 80.000/orang/bulan, Kelas II, Rp. 51.000/orang/bulan, kelas III, Rp. 30.000/orang/bulan.
 
Adapun yang mendasari kenaikan iuran ini  sudah mempertimbangkan perhitungan aktuaris para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN. Hal ini sesuai peraturan pemerintah bahwa terdapat 3 langkah yang bisa  diambil untuk menjaga keberlangsungan program antara lain, mengurangi manfaat, penyesuaian iuran dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified