- Home
- Jambi
- Enam Instansi Adakan Mou Bersama pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan
Jumat, 04 Maret 2016 06:58:00
Enam Instansi Adakan Mou Bersama pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan
JAMBI, PROVINSI, - Penanda tanganan kesepakatan Mou, Polda Jambi, Taspen Cabang Jambi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Jasa Raharja, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Dimana Mou akan disaksikan oleh Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, diwakilkan oleh DInas Kesehatan Provinsi Jambi, Andi Pada, Rabu (2/3) malam beberapa hari lalu.
Menurut Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Perseor, Budhi H Samiyana, Mou ini merupakan sejarah yang dilaksanakan dari masing-masing instansi, ada dari perwakilan Cabang BUMN persero seperti Taspen, jasa raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak Kepolisian juga diikut sertakan termasuk juga dinas kesehatan.
Hal itu sesuai hasil rapat dan penandatanganan kesepakatan bersama tentang optimalisasi penerapan koordinasi manfaat dan koordinasi pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan se-Provinsi Jambi bersama Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinkes, Taspen dan Kepolisian.
“Saat ini apapun bentuk suatu kecelakaan lalu lintas baik kondisinya tabrakan ataupun tunggal berhak mendapat santunan, berlakunya hal itu sejak dicanangkannya program jaminan kesehatan (JKN) oleh pemerintah,”terangnya.
Dilanjutkan Budhi, bagi korban kecelakaan berhak menerima santunan, apapun bentuk kecelakaannya. Namun itu semua dilihat bentuk suatu kecelakaannya. Dan saat ini, ansuransi kecelakaan bukan ditangung sendiri oleh Jasa Raharja.
"Sesuai Undang-undang, kecelakaan tunggal tidak diberi santunan dari Jasa Raharja, namun yang memberi santunan adalah mitra kita yaitu BPJS ataupun Tespen," tegasnya.
Apabila terjad kecelakaan tunggal bukan dari peserta BPJS kesehatan ataupun Ketenagakerjaan dan Taspen, maka korban tersebut tidak mendapatkan santunan dari semua asuransi tersebut, ini sudah ditentukan.
"Kalau tunggalnya tidak dari peserta tidak ditanggung, tapi kalau tunggalnya jadi peserta, maka ditanggung. Namun jika tabrakan antardua kendara, maka semuanya kita tanggung. Kalau kondisinya luka-luka maupun meninggal. Kalau meninggal santunannya sebesar Rp 25 juta, kalau luka-luka maksimal Rp 10 juta, jika lebih maka ditanggung BPJS Kesehatan ataupun ketenagakerjaan," ujarnya.
Angka kecelakaan lalu lintas di Jambi pada tahun 2015 lalu meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Meningkatnya jumlah kecelakaan itu membuat PT Jasa Raharja Cabang Jambi mengeluarkan banyak biaya santunan kepada korban kecelaka. (*).
Share
Berita Terkait
Police Goes To Scholl Polsek Kabun Sosialisasi Bahaya Narkoba, Edukasi Tertib Berlalulintas Di SMPN 05 Kabun
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi S.H Sosialisasikan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba kepada generasi penerus bangsa, pada hari sabtu (29/10/2022) sek
Ratusan Siswa dapat Sosialisasi Tertib Lalulintas dan Bahaya Narkoba
DUMAI, RIAU, - Setelah dibuka secara resmi pada tanggal 1 Maret 2017 silam, Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai kembali menggelar salah satu kegiatan dalam rangka berpart
Suyatno: Pegawai Harus Taat Berlalulintas
BAGANSIAPI-API, ROHIL, - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno mendukung program Dinas Perhubungan setempat bersama Satpol PP, Satl
Kawasan Tertib Lalulintas Akan Dibangun Dishub Tahun 2015
riauonecom, Dumai, - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai akan membangun kawasan tertib lalulintas (KTL) dijalan Jendral Sudirman tepatnya did
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified