Kamis, 22 Agustus 2019 09:12:00
KLHK segel satu perusahaan perkebunan di Jambi
JAMBI, kotaJambi, - Satu perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi yang masih mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini, disegel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena lahannya banyak yang terbakar dan pihak perusahaan tidak bisa berbuat maksimal memadamkan api di lahannya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 19 perusahaan perkebunan di seluruh Indonesia, dan satu di antaranya perusahaan itu berada di Provinsi Jambi, yakni PT Mega Anugrah Sawit (MAS) yang berada di Kabupaten Muarojambi, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jambi Evi Frimawaty, di Jambi, Selasa.
Dinas Lingkungan Hidup Jambi membenarkan permasalahan karhutla yang terjadi saat ini, sehingga pihak KLHK menyegel sebanyak 19 perusahaan perkebunan dengan satu di antaranya terdapat di beberapa wilayah di Indonesia, yakni di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, dan Jambi.
"Untuk Jambi hanya satu perusahaan, yakni PT MAS yang saat ini ditangani oleh Gakkum KLHK," kata Evi.
Saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memeriksa saksi di area perusahaan PT Mega Anugrah Sawit (MAS).
"Sekarang masih proses pengumpulan keterangan untuk melengkapi berkas," katanya lagi.
Adapun 19 perusahan yang disegel KLHK di beberapa provinsi di Indonesia, yakni PT DAS, PT GKM, PT UKIJ, PT PLD, PT SUM, PT MSL, PT TANS, PT SPAS, PT MAD, PT SP, PT RAPP, PT AA, PT GSM, PT SRL, PT MAS, PT DI, PT SSS, dan PT IFP. (ant/*).
KLHK Sebut Beberapa Perusahaan Tersangka Karhutla Sudah Pernah Didenda 2015
NASIONAL, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa beberapa perusahaan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (k