• Home
  • Jambi
  • Pemprov Jambi Akan Bentuk Lembaga Kerjasama Antar Daerah Kab/Kota
Selasa, 20 Oktober 2015 20:38:00

Pemprov Jambi Akan Bentuk Lembaga Kerjasama Antar Daerah Kab/Kota

Karo Sosnakertran Buka Sosialisasi KAT jambi provinsi
RIAUONE.COM, JAMBI, ROC, - Kerjasama antar daerah merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten Kota Se-Provinsi Jambi.
 
Ini tercermin dalam pelaksanaan FGD atau Diskusi Kelompok Terfokus Forum penguatan dan pengembangan kerjasama Daerah Selasa (20/10) di Bappeda Provinsi Jambi. 
 
Dikatakan oleh Husni Jamal, Selaku Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Hukum dan Politik, Forum tersebut dilatar belakangi oleh adanya isu-isu strategis yang berkaitan dengan urgensi kerjasama antar Pemerintah Daerah berkenaan dengan Peningkatan Pelayanan Publik.
 
"Tujuan dan sasaran kegiatan tersebut, berikan masukan maupun informasi mengenai suatu permasalahan yang bersifat lokal dan spesifik berkaitan dengan Program Kerjasama penguatan dan pengembangan  Pembangunan Antar Daerah,"terangnya.
 
Kebanyakan Kepala daerah Kabupaten hingga Kota mengambil suatu keputusan sendiri tanpa adanya sepengetahuan dari Kepala Pemerintahan Daerah itu sendiri.
 
"Contohnya, memberikan adanya ijin suatu pertambangan untuk akan daerahnya, yang di Jambi saat ini tambang Batu bara,  ternyata batu bara itu jatuh harganya, pemilik perusahaan telah menciptakan adanya kerusakan lingkungan,"paparnya. 
 
Selain itu dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 
 
Apit, Karo Administrasi pembangunan dan kerjasama menjelaskan, dalam kerjasama dapat dilakukan oleh daerah dengan : a. Daerah lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan sesuai pasal 364 Kerjasama Daerah yang berbatasan wajib dilaksanakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan.
 
sesuai pasal 364 Kerjasama Daerah yang berbatasan wajib dilaksanakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan.
 
Untuk itu Pemerintah Provinsi Jambi perlu melakukan fasilitasi kerjasama Pembangunan Antar Daerah melalui Fokus Grup Diskusi Forum Perencanaan oleh Kepala Bappeda dan SKPD pelaksanaan Kerjasama Pembangunan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi. (inr).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Main Kabel Kotak Gardu yang Terbuka, Bocah 6 Tahun Tewas Tersengat Listrik

    NASIONAL, - Sungguh malang nasib bocah 6 tahun Wapian Izoma. Warga Dusun Montong Wasi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur yang harus merenggang nyawa lantaran memegang gardu listr

  • 2 tahun lalu

    DPRD Bengkalis Komisi II Mempertanyakan Program Kelistrikan Kabupaten Bengkalis ke ESDM Provinsi Riau

    PARLEMEN, BENGKALIS, - Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan rapat kerja bersama ESDM Provinsi Riau terkait perkembangan jaringan listrik di Kabupaten Bengkalis, pada Jum

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified