- Home
- Jambi
- Forum Kades Klarifikasi Tentang Pengadaan Motor Dinas Operasional N-Max Kades Se Kota Sungai Penuh
Jumat, 14 Agustus 2020 18:54:00
Forum Kades Klarifikasi Tentang Pengadaan Motor Dinas Operasional N-Max Kades Se Kota Sungai Penuh
JAMBI, SungaiPenuh - Kami Dari Forum Komunikasi Kepala Desa (Kades) Kecamatan dalam Kota Sungai Penuh menyampaikan Klarifikasi dan Hak jawab pemberitaan yang di muat dalam media siber beberapa waktu yang lalu.
Kerkait berita-berita dari sejumlah media online dengan judul terlalu Tendensius.
Ketika media online Riauone. Com bersilaturahmi dan berkunjung dalam pertemuan press ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Rabu, (12/08/2020), ketika bertemu dengan semua ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan dalam Kota sungai penuh serta Kadis pemberdayaan masyarakat dan desa.
Semua ketua forum komunikasi kepala desa kecamatan dalam kota sungai penuh menyampaikan kepada media siber online yang hadir memberikan komentar Terkait dengan Bimtek dan Pengadaan motor Dinas operasional N-Max kepala desa se kota sungai penuh mengemukakan beberapa hal terkait Hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut : Kami atas nama Forum komunikasi Kepala desa dalam kota sungai penuh meminta hak jawab atas pemberitaan tersebut sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Berkenan dengan pemberitaan dua media siber pada tanggal (07/08/2020) di sampaikan hal sebagai berikut :
1. Pengadaan Motor Dinas diawali dengan permohonan APDESI Kota Sungai Penuh yang di ajukan pada tahun 2019 sebelum adanya wabah virus Covid 19 dan ditindak lanjuti pemerintah kota sungai penuh dengan menerbitkan peraturan Walikota sungai penuh Tentang penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020, Prioritas penggunaannya diantaranya pengadaan motor Dinas Kepala Desa dalam kota sungai penuh.
2. Setelah terbitnya peraturan walikota tentang penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut kepala desa dalam kota sungai penuh melakukan pembahasan penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa melalui Musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selanjutnya hasil Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di masing-masing desa dalam kota sungai penuh.
3. Selanjutnya dalam proses pengadaan motor dinas tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hanya memfasilitasi terkait warna dan plat motor untuk proses pembelian Desa langsung transaksi ke Dealer tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kota sungai penuh.
4. Dari pemberitaan media Kerincitime.com, yang menyatakan bahwa adanya dugaan uang pelicin senilai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), " Hal itu tidak benar,".
5. Harga motor Dinas Kepala desa sebesar Rp. 32.800.000,- (Tiga Puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) belum termasuk airbrush yang bertuliskan "Kendaraan Operasional Kades kota sungai penuh tahun 2020" sebesar Rp. 600.000 (enam Ratus Ribu rupiah)".
Demikian Klarifikasi dan Hak jawab ini di sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih, ucap Ketua forum komunikasi kepala desa kecamatan dalam kota sungai penuh. (ka/wan)