• Home
  • Kepri
  • Ada Tiga Kasus korupsi yang Ditangani Polres Tanjungpinang Mengendap
Selasa, 02 Januari 2018 14:09:00

Ada Tiga Kasus korupsi yang Ditangani Polres Tanjungpinang Mengendap

TANJUNGPINANG, KEPRI, - ‎Tiga kasus korupsi yang diselidiki Polres Tanjungpinang, hingga saat ini belum jelas ujungnya.
 
Diantaranya kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri senilai Rp25 miliar.
 
Kemudian kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak dengan anggara ratusan miliar.
 
Satu lagi, kasus dugaan korupsi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Kepri tahun anggaran 2015‎ dengan anggaran Rp2,8 miliar.
 
Anggaran tersebut terkait kegiatan Peringatan Sumpah Pemuda dan Jambore Pemuda tingkat Nasional di Tanjungpinang.
 
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro ketika ditanya mengaku belum tahu adanya tiga kasus korupsi di Dispora Provinsi Kepri.
 
Ia mengatakan kasus tersebut ditangani oleh pejabat sebelumnya.
 
"Saya kan orang baru di sini. Coba nanti kita ceck dulu," ujar Kapolres ditemui Senin (1/1/2018).
 
Saat rilis penanganan tindak pidana beberapa hari lalu, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah menuturkan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan
 
"Masih dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi yang sebelumnya kita periksa," katanya.
 
Sementara itu. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, kasus BUP Provinsi Kepri juga masih dalam penyelidikan.
 
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di Polres Tanjungpinang.
 
"‎Untuk BUP kita sudah meminta dokumen. Tapi permintaan dokumen itu harus melalui inspektorat terlebih dahulu. Kita sudah periksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), namun kasus ini masih  sebatas permintaan dokumen," kata Dwihatmoko Wiraseno.
 
"Jadi semua kasus korupsi yang kita tangani ini masih dalam proses penyelidikan, termasuk yang kasus dugaan korupsi Dompak. ‎Karena tak semua saksi yang kita panggil bersedia hadir. Hal itu yang membuat proses penyelidikan terhambat," ujarnya.
 
Selama tahun 2017, tiga perkara korupsi yang ditangani Polres Tanjungpinang telah diproses dan sudah P21.
 
Dua kasus pungli dan satu korupsi pengadaan barang oleh STIKOM IGA. (trb).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    E-Tilang, Polres Tunggu Penetapan Pengadilan

    TANJUNGPINANG,  – Polres Tanjungpinang masih menunggu penetapan denda tilang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang akan diterapkan dalam program E-Tila
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified