• Home
  • Kepri
  • Bejat, Gadis Belia di Kepri Jadi Budak Nafsu Ayah Sahabat Sendiri
Rabu, 26 Februari 2020 15:36:00

Bejat, Gadis Belia di Kepri Jadi Budak Nafsu Ayah Sahabat Sendiri


Gadis 14 tahun itu akhirnya memberanikan diri melapor ke orang tuanya atas peristiwa memilukan yang dialaminya

KEPRI, BINTAN, - Polisi meringkus MS (58), warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait pencabulan anak di bawah umur.

Korbannya sebut saja Bunga berusia 14 tahun. Parahnya Bunga merupakan teman anak MS yang biasa bermain di rumahnya.

Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban sedang menginap di rumah pelaku di Jalan Nusantara Batu 23, Kijang.

"Korban sama anaknya pelaku berteman. Jadi korban sering menginap di rumah pelaku," ujar Krisna sebagaimana dilansir Batamnews.

Entah apa yang ada di benak MS saat itu. Ia yang melihat Bunga sedang berada di rumahnya langsung memanfaatkan situasi itu. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.

Bunga, gadis lugu itu diperdaya oleh MS hingga ia berhasil memperkosanya di rumah. Gadis itu ketakutan, apalagi MS ayah dari temannya.

Aib tersebut akhirnya terungkap, Bunga yang tidak tahan memendam hal itu melaporkannya kepada orangtuanya. Alangkah kaget orangtua Bunga kala itu. Gadis itu menuturkan ia sudah dicabuli sebanyak 2 kali.

Tak terima anaknya dinodai, orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Bintan Timur untuk membuat laporan.

"Korban melaporkan kejadian itu Senin (24/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Saat itu juga anggota kami menindaklanjuti," kata Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan didapati MS sedang berada di rumahnya. Saat itu juga polisi membekuk dan menggelandangnya ke kantor polisi.

Beberapa barang bukti dari tersangka yaitu 1 helai celana pendek berwana krem, 1 helai celana dalam laki-laki berwana coklat.

Sedangkan alat bukti dari korban antara lain 1 pasang seragam sekolah berupa baju kurung bermotif batik, 1 helai bra berwarna merah muda dan 1 helai celana dalam wanita berwarna hijau.

MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"MS terancam 7-12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolsek. (*).

Share
Berita Terkait
  • 2 jam lalu

    Melaka ICT Holdings Sdn Bhd Earns Recognition as One of Asia's Most Promising SMEs at ACES Awards


    BANGKOK, THAILAND - 26 November 2024 - Melaka ICT Holdings Sdn Bhd (MIC
  • 13 jam lalu

    Kepala Desa Pasir Kelampaian, Sianyur, Jalin Visi Membangun Desa Mandiri Berlandaskan Pertanian dan Teknologi

    RIAUONE, Inhu - Kepala Desa Pasir Kelampaian Sianyur, yang telah menunjukkan komitmen dan kerja keras dalam mewujudkan Desa Mandiri, menerima penghargaan d

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified