Senin, 01 Juli 2019 20:37:00
DPRD Kepri Sahkan Ranperda Bangunan Bercirikan Khas Melayu menjadi Perda
KEPRI, RIAUONE.com, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau telah mengesahkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Bangunan berciri khas Melayu menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (01/07/2019)
Pengesahan Ranperda ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak
Jumaga menyampaikan Peraturan daerah ini agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Provinsi Kepri untuk dapat menjaga dan melestarikan budaya Melayu.
“Kita berharap gedung dan perkantoran yang ada di Provinsi Kepri dapat dibangun atau ditambahkan ornamen berciri khas Melayu,” ungkap Jumaga.
Pengesahan Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu menjadi Perda ini sebelumnya telah melalui persetujuan tujuh fraksi di DPRD Kepri.
Anggota fraksi PDIP Yuniarni Pustoko Weni mengungkapkan peraturan daerah bangunan berciri khas Melayu ini menjadi jembatan dalam pelestarian budaya Melayu di Kepri.
"keberadaan gedung berciri khas Melayu juga dapat menjadi jati diri dan identitas budaya Melayu," paparnya
Sementara itu Anggota Pansus Maaz Ismail menyampaikan Mendesain rumah bangunan berciri khas Melayu untuk pada bangunan kantor dan bangunan adat atau publik penting.
"itu harapan kita ya tentu bangunan-bangunan bersejarah ini simbol-simbol bangunan melainkan tetap bisa dipertahankan dan terus dibangun," papanya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bangunan Berciri Khas Melayu, Abdul Malik menyampaikan Kepulauan Riau perlu mengembalikan tradisi setruktur dalam bentuk bangunan.
"Jadi ketika orang datang di kepulauan Riau, kita menampakkan budaya kita dari segi bangunannya, orang akan lebih mengenal Kepri," ucapnya
Selain itu katanya bangunan berciri khas Melayu ini mempunyai nilai tersendiri yang tentu ada maknanya yang dapat di pelajari oleh generasi muda.
"Jadi semua produk budaya kita bisa menampilkan jati diri, "paparnya. (tio/*).