• Home
  • Kepri
  • E-Tilang, Polres Tunggu Penetapan Pengadilan
Senin, 24 April 2017 09:38:00

E-Tilang, Polres Tunggu Penetapan Pengadilan

TANJUNGPINANG,  – Polres Tanjungpinang masih menunggu penetapan denda tilang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang akan diterapkan dalam program E-Tilang di wilayah Kota Tanjungpinang.
 
“Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, PN Tanjungpinang, Bank yang ditunjuk untuk penetapan denda tilang,” ujar Kapolres
Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, kemarin.
 
Dikatakan Joko, penetapan denda tilang ini sangat perlu diterapkan di Kota Tanjungpinang. Hal itu, untuk kemudahan bagi pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas membayar dendanya.
 
“Nanti pengendara langsung bisa mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan. Akan ada tabel biaya yang diberlakukan. Itu nanti PN yang mengeluarkan,” kata Joko.
 
Pemberlakukan denda tilang sendiri, sambung Joko untuk menghindari pemikiran negatif masyarakat terhadap petugas dilapangan.
Nantinya, setelah diterapkan masyarakat tidak berhubungan langsung dengan petugas.
 
“Pengendara cukup mengambil bukti denda tilang dan langsung membayar denda melalui bank yang ditunjuk,” ucap Joko.
 
Diterangkan Joko, diberlakukannya E-Tilang, berdasarkan undang-undang lalu lintas. Namun untuk denda tilang yang
diputuskan PN, tentunya melihat kondisi perekonomian masyarakat di Kota Tanjungpinang sendiri. dilansir batampos.
 
“PN Tanjungpinang melihat dulu kondisi perekonomian masyarakat sebelum memutuskan biaya denda yang akan diterapkan dalam program E-Tilang itu,” pungkasnya. (btp/udi).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Ada Tiga Kasus korupsi yang Ditangani Polres Tanjungpinang Mengendap

    TANJUNGPINANG, KEPRI, - ‎Tiga kasus korupsi yang diselidiki Polres Tanjungpinang, hingga saat ini belum jelas ujungnya.
     
    Diantaranya
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified