• Home
  • Kepri
  • Kejati Kepri Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Grafitasi di Pemkab Anambas. Ini Penjelasannya
Senin, 23 Januari 2017 10:00:00

Kejati Kepri Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Grafitasi di Pemkab Anambas. Ini Penjelasannya

TANJUNGPINANG, - Pemeriksaan kasus gratifikasi atau pemberian sejumlah barang yang diduga kuat diterima pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas terus bergulir.
 
Kejati Kepri yang menangani masalah ini hingga kini terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
 
Kasus ini telah naik statusnya dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.
 
Asisten Pidana Khususu (Aspidsus) Kejati kepri Fery Tas mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang dianggap bertanggung jawab dan layak dijadikan tersangka dalam kasus pemberian mobil dan motor oleh pihak swasta.
 
"Sudah ada tersangkanya siapa dari kasus BSM (Bank Mandiri Syariah) ini. Kita sudah naikkan status kasus ini ke Penyidikan.
 
Namun belum bisa saya sampaikan siapa-siapa orang yang paling bertanggungjawab atas kasus ini," ujar Fery Tas dihubungi, Minggu (21/1/2017).
 
Sejumlah saksi terus dipanggil. Saksi saat penyelidikaan pun kembali dipanggil dalam penyidikan untuk melengkapi berkas dan bukti yang masih dibutuhkan.
 
"Kita masih terus panggil saksi," katanya.
 
Sementara bukti kerugian negara hingga kini pihak BPKP tengah bekerja mengumpulkan data tentang nilai kerugian yang dilaakukan akibat kaasus tersebut. Dilansir tribunbatam
 
Alat bukti untuk menjerat tersangka yakni atas dasar temuan melawan hukum kerugiaan terhadap negara.
 
"Proses audit BPK masih terus dilakukan guna mengetahui beraapa jumlah kerugianya," katanya.(*)
 
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Pemkab Anambas Siapkan Tim Apraisal, Kaji Nilai Lahan Bandara Letung

    ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tengah mempersiapkan tim apraisal untuk menilai harga tanah di Bandara Letung. Melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hid
  • 8 tahun lalu

    Kejati Kepri Tetapkan Tengku Mukhtarudin Tersangka Gratifikasi BSM di Pemkab Anambas

    TANJUNGPINANG, - Akhirnya Kejati mengumumkan nama-nama tersangka kasus gratifikasi Bank Syariat Mandiri (BSM) yang mengalir ke sejumlah pejabat Pemkab Anambas. Ekspos dipim
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified