• Home
  • Kepri
  • Kejati Kepri Nyatakan Kasus HP Ilegal Lengkap
Sabtu, 11 Februari 2017 19:05:00

Kejati Kepri Nyatakan Kasus HP Ilegal Lengkap

Ilustrasi.
BATAM, -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyampaikan bahwa kasus telepon pintar ilegal merek Xiaomi yang diamankan dari gudang PT KS dengan tersangka Ey sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati setempat.
 
"Kasusnya 139 HP ilegal di Nagoya Hill Batam dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Kepri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Jumat. 
   
Ia mengatakan, keputusan dari JPU Kejati Kepri yang menyatakan kasus bernomor SBP/28/XII/2016 dengan tersangka Ey selaku Direktur PT KS dikeluarkan Senin, 6  Februari 2017. 
  
"Secepatnya kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap dua)," kata dia.
        
Kasubdit I Direskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan kasus tersebut berawal saat anggotanya melakukan penggeledahan pada gudang PT KS di lantai satu Nagoya Hill Batam, 6 Oktober 2016.
        
Petugas yang melakukan penggerebekan mendapati sebanyak 139 unit telepon pintar merek Xiaomi berbagai tipe yang tidak memenuhi standar atau syarat untuk diperdagangkan di Indonesia. 
   
Modus kejahatan tersebut adalah tersangka mengorder ratusan telepon pintar Xiaomi melalui aplikasi WeChat milik Hongkong AU Development Company Limited Office.
 
Selanjutnya dari Hongkong ratusan hendpone di kirim menuju Singapura yang kemudian diselundupkan masuk Batam, Kepulauan Riau. 
   
Pada Senin, 10 Oktober 2016 penyidik menyatakan Direktur PT KS, Ey telah ditetapkan sebagai tersangka. 
  
Telepon pintar asal Hongkong yang diduga masuk ke Batam secara ilegal rencanannya disuntik untuk menjadikannya seolah sudah SNI. 
  
"Tersangka diancam pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikas," kata Feby.
        
Pasal tersebut berbunyi, setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. (ant).
 
Share
Berita Terkait
  • -27429 detik lalu

    VinFast officially delivers VF 5 electric cars in Indonesia

    JAKARTA, INDONESIA  - 22 November 2024 - VinFast Auto has officially launched the delivery of its electric VF 5, at the Gaikindo Jakarta Auto Week, held from November 22 to

  • -27129 detik lalu

    How 5G Transforms Life: A Foreigner's Journey Through East China's Digital Revolution

    HANGZHOU, CHINA  - 22 November 2024 - As the 2024 World Internet Conference Summit opened in Wuzhen, Zhejiang province on November 20, showcasing China's latest achiev

  • -26829 detik lalu

    Vincom Retail: A Catalyst Driving Vietnam's Retail Future

    HANOI, VIETNAM - 22 November 2024 - By capitalizing on its first-mover advantage, Vincom Retail has had a profound impact on Vietnamese leisure culture. Over the past
  • -26529 detik lalu

    Explore Life for A Shared Future: 2024 Beijing Changping Forum on Life Science was successfully held

    BEIJING, CHINA - 22 November 2024 - The 2024 Beijing Changping Forum on Life Science, themed "Explore Life for A Shared Future" was grandly kicked off on November 22. The forum

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified