• Home
  • Kepri
  • Kemkumham Sosialisasi Sanksi Software Bajakan
Rabu, 25 September 2013 16:42:00

Kemkumham Sosialisasi Sanksi Software Bajakan



riauone.com Jakarta - Dirjen HKI Kemkumham dan Timnas Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Otoritas Jasa PT Angkasa Pura II dan Polresta Tangerang lakukan sosialisasi di Bandara Soekarno Hatta. Sosialisasi tersebut tentang sanksi bagi pengguna software bajakan.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar pengguna software bajakan di Indonesia semakin berkurang, kalau sebelumnya yang kita hampiri adalah toko-toko software, kali ini langsung ke penggunanya," ujar Kasie Penindakan Dirjen HKI Kemkumham, Marudut Manurung di Terminal 2F Bandara Soeta, Tangerang, Rabu (25/9/2013).

Lokasi ini dipilih karena merupakan bandara internasional yang juga menjadi transit imigran mancanegara. Di bandara juga diyakini banyak orang yang memakai laptop saat menunggu pesawat.

"Ini kita lakukan karena Indonesia masih peringkat satu dalam penggunaan software bajakan. Kita takut kalau lama kelamaan kita diembargo karena terlalu banyak menggunakan software bajakan," terangnya.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:
Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan/atau pidana 7 tahun.
Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta.
Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial

Sosialisasi yang dilakukan adalah dengan membagikan brosur kepada para penumpang di Bandara Soeta. Bagi penumpang yang sedang menggunakan laptopnya maka akan dilihat apakah software-nya asli atau bajakan.

"Pada operasi sebelumnya di terminal 1, ada warga negara Amerika yang sedang menggunakan laptop, ternyata dia pakai software bajakan. Kaget juga dia," sebutnya.(zar/dtc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified