• Home
  • Kepri
  • Mulai 1 Februari, Seragam Dinas PNS dan Honorer Dibedakan
Jumat, 29 Januari 2016 15:54:00

Mulai 1 Februari, Seragam Dinas PNS dan Honorer Dibedakan

ilustrasi
RIAUONE.COM, KARIMUN, KEPRI, - Mulai 1 Februari, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak saja menerapkan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga akan menerapkan perbedaan antara pakaian seragam yang akan digunakan pegawai dengan tenaga honor.
 
Ada tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun yang telah dikeluarkan. Pertama SK Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja dan Pemberian Tunjangan Prestasi Pegawai. Kemudian,  SK Bupati Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pegawai Kontrak dan terakhir SK Bupati Karimun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Dinas ASN dan Tenaga Kontrak.
 
"Artinya, perbedaan pakaian dinas ini sudah jelas ketentuannya yang diatur oleh Bupati Karimun," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, TS Arif Fadillah, kemarin.
 
Perbedaaan pakaian dinas ini, kata Sekda, hanya berlaku pada Selasa dan Kamis. Untuk ASN pakaiannya tetap seperti biasa, sedangkan, untuk tenaga honor menggunakan baju warna kuning air. Sedangkan, untuk hari Senin seperti biasa, yakni pakaian Linmas. Dan, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan ini tentu saja ada sanksinya. Pertama, akan diberikan peringatan sampai akhirnya tidak menutup kemungkinan untuk diberhentikan.
 
Selain itu, dengan tiga SK Bupati ini akan dibentuk tim pengawasan yang tebagi dua. Tim pengawasan pertama tentu saja dibentuk oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disebut tim internal. Kemudian, tim pengawasan tingkat kabupaten dengan ketua umum akan dipimpin langsung Bupati Karimun dan sekda sebagai ketua pelaksana.
 
"Tujuannya ingin agar aturan yang sudah dikeluarkan dapat berjalan dan disiplin pegawai benar-benar akan bertambah baik," ungkapnya. (roc/btp).
Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Mendikbud Minta Pemda Cabut Aturan Seragam Kekhususan Sekolah Negeri

    NASIONAL, - Mendikbud Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah ( Pemda) atau kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam kekhususan di sekolah negeri.&n

  • 4 tahun lalu

    Disahkan, SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

    NASIONAL, - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam d

  • 8 tahun lalu

    Buntut Pesta Seragam Sekolah, Sekda: Kami Surati Pemilik Base Camp Cafe

    TANJUNGPINANG, KEPRI, - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono akan menyurati pemilik usaha Base Camp Cafe Tanjungpinang terkait acara Back to School Party di
  • 9 tahun lalu

    Menpan RB : Calon Honorer Provinsi Jambi Harus Mengikuti Aturan Dan Seleksi

    JAMBI, PROVINSI, - Dengan Kunjungan kerja dan kedatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi Jumat (15/4/2016) kemar
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified