- Home
- Kepri
- Optimalisasi Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa, Pemrov dsn Kajati Kepri Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan
Minggu, 20 Juni 2021 23:44:00
Optimalisasi Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa, Pemrov dsn Kajati Kepri Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan
KEPRI, PROVINSI, - Gubernur H Ansar Ahmad mengatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan negara sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo. Pembangunan desa yang diimplementasikan dengan adanya dana desa tentu membutuhkan pengawasan dan panduan pedoman sehingga dana desa tersebut dapat digunakan secara transparan dan tepat guna.
Untuk itulah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
"Tentunya tidak ada kata lain bahwa dana desa ini harus dikelola secara maksimal dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintah di desa dan pengembangan infrastruktur desa," kata Gubernur Ansar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (17/6).
Gubernur Ansar mengakui bahwa kendala utama di pengelolaan dana desa adalah kemampuan sumber daya manusia sehingga banyak terjadi permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke pengawasan. Untuk itu dirinya sangat mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri untuk melalukan kesepakatan pengawasan dana desa.
"Harapan kita lebih lanjut kedepannya agar seberapa besarpun dana desa harus dimanfaatkan dan digunakan secara baik dan efisien, kita yakin dari desa yang sehat dan kuat akan lahir kecamatan yang kuat pula begitu seterusnya sampai negara yang kokoh dan kuat pula," tuturnya.
Di tahun 2021 Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa sebesar 72 triliun Rupiah. Untuk Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki total 275 desa, Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran dana desa sebesar 276,40 miliar, meningkat sebesar 2,23 persen dari tahun anggaran 2020.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Hari Setiyono, menyebutkan bahwa Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di bidang intelijen adalah turut menjaga keamanan dan ketertiban umum antara lain turut menjaga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Untuk itulah kami dari kejaksaan merasakan perlu dilakukan pengawasan yang terintegrasi dengan Pemprov Kepri terhadap peruntukan penggunaan dana desa," ujar Hari.
Hari menambahkan bahwa tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan payung hukum sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Kejati Kepri dan Pemprov Kepri dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah H T.S. Arif Fadillah, Asisten Intelijen Kejati Agustian Nurcahyo, Asisten Pengawasan Kejati Jasmin Simanulang, dan sejumlah perangkat daerah Provinsi Kepri. (HMS/TIO).