Rabu, 15 Juli 2020 21:43:00
PT BPL Kecewa, Dinas PTSP Kepri tak Tanggapi Surat Izin Penjualan Tanah Timbun
KEPRI, Tanjungpinang, RIAUone.com - Direktur Utama PT Berkah Pulau Lingga (BPL) Andi Cori Patahuddin merasa sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh salah satu Dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini diungkapkan saat menggelar Konferensi pers disalah satu Hotel di Tanjungpinang, Selasa (14/07/2020)
Sebab, dijelaskannya saat melakukan izin kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri tentang pengajuan permohonan izin penjualan tanah urug/ timbun hasil sisa cut & fill dari kegiatan pembangunan taman rekreasi di Desa Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidare Kabupaten Lingga, ke Lokasi Desa Langkap Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau yang tidak di tanggapi.
"Kami sudah melayangkan surat ke PTSP Provinsi Kepri untuk menjawab sampai sekarang tidak juga dijawab," katanya
Menurutnya, ia hanya mengurus izin cut & fill pematangan dari Provinsi Kepri karena 30 meter itu harus dibuang tidak dibuang ke Laut.
Seharusnya, kata Pengusaha Provinsi Kepulauan Riau ini mereka mengikuti program Pemerintah Pusat ditengah pandemi Covid-19 dengan mempermudah perizinan bangkitkan perekonomian.
Dalam hal ini ia akan melakukan audiensi dengan pemerintah provinsi Kepulauan Riau Rabu ini. (15/07/2020). (lex)