Rabu, 17 Juni 2020 21:38:00
Paripurna DPRD Kepri Agenda Laporan Akhir Banggar Terkait LHP BPK RI
KEPRI, PARLEMEN, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Akhir Banggar DPRD Kepri terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Kepri TA 2019, Rabu (17/06/2020).
Dalam hal ini Juru Bicara Banggar dr Tengku Afrizal Dahlan meminta kepada Plt Gubernur Kepri Kepala Perangkat Daerah terkait hasil pemeriksaan oleh BPK dan melakukan pengembalian yang distor ke kas daerah, dalam waktu tidak lebih 60 (enam puluh) hari yang diatur sebagaimana dalam Undang-Undang
"Inpektorat provinsi Kepri untuk melakukan pengawasan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI, dan melaporkan hasil progress secara detail kepada DPRD,"ujarnya
Banggar juga meminta Memberikan teguran kepada dan saksi kepada para kepala perangkat daerah dan pejabat pengolah keuangan terkait pada sebagian yang disebut pada rekomendasi apabila tidak menindaklanjuti atau tidak menyelesaikan tindak lanjut sampai batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dengan melaksanakan amanat peraturan daerah, dengan menetapkan peraturan Gubernur, termasuk peraturan retribusi pajak kendaraan bermotor dan pajak jasa labuh dan retribusi penggunaan perairan.
Ditempat yang sama juga, Plt Gubernur Kepri Isdianto akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. (Lex).