Rabu, 14 Maret 2018 15:18:00
Polisi Rebus Sabu dari Malaysia
NONGSA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 892,44 gram (setelah disisihkan) dari hasil penangkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pertengahan Februari. Ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus, Senin (12/3/2018).
Direktur Reserse Narkoba melalui Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles Sinaga mengatakan dari hasil tangkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka Mahdar (29). Tersangka ditangkap di kawasan Panbil Mall. “Dari laporan masyarakat, tersangka sering mengedarkan narkoba di kawasan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan terhadap satu orang tersangka tersebut, polisi mengamankan enam bungkus sabu seberat 981 gram. Bungkusan sabu asal Malaysia sudah siap akan diedarkan oleh tersangka.
Charles menjelaskan, kronologis penangkapan Pada selasa (13/2/2018) sekira pukul 15.00. Anggota Subdit II Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri menggunakan motor Honda Vario Putih nopol BP 3881 JG, sering melakukan transaksi sabu di kawasan Panbil Mall.
Sekira pukul 15.18, anggota melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri di atas sedang berada di pintu keluar Panbil Mall, dan langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. “Ini merupakan kejahatan luar biasa, dan penyelesaiannya juga harus lebih luar biasa,” kata Charles. (SIN/*).
Share
Berita Terkait
Komentar