• Home
  • Kepri
  • Pulau Patah Karimun bertahun-tahun digerogoti penambang pasir, di Pulau Rupat Riau Juga?
Kamis, 18 Juli 2019 12:11:00

Pulau Patah Karimun bertahun-tahun digerogoti penambang pasir, di Pulau Rupat Riau Juga?

KEPRI, Tanjungpinang - Sejumlah perusahaan selama bertahun-tahun menggerogoti pasir di Pulau Patah, dekat Selat Mi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

"Sudah 4-5 tahun lima perusahaan menambang di Pulau Patah, tidak tersentuh hukum," kata B, salah seorang warga setempat, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.

Awalnya, warga sempat memprotes aktivitas pertambangan pasir tersebut, namun ada pihak-pihak menakut-nakuti warga. Warga yang tidak paham dengan peraturan pertambangan pasir darat digertak oleh orang-orang yang "menjual" nama perwira tinggi kepolisian, bahkan Kapolri.

Warga pun ketakutan, dan membiarkan aktivitas pertambangan pasir yang lokasinya dekat dengan pemukiman warga.

B sendiri baru berani berbicara setelah Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun ditangkap KPK terkait kasus suap ijin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dari kasus ini, B berharap tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meskipun orang berpengaruh dan kaya raya.

"Saya berharap kampung kami diperbaiki oleh orang-orang yang begitu rakusnya menyedot pasir tanpa melihat dampaknya," tuturnya.

Kekhawatiran warga Pulau Patah, kata B, cukup beralasan lantaran Pulau Sebaik, yang berada di depan Pulau Patah sempat menjadi isu nasional karena hampir tenggelam akibat pertambangan pasir.

"Di Pulau Patah kalau dibiarkan juga akan seperti itu. Apa boleh perusahaan itu merusak kampung kami? Kami mau mengadu kepada siapa?" ucapnya.

B mengemukakan Pulau Patah dihuni sekitar seribu orang. Warga sudah ratusan tahun, turun-temurun tinggal di pulau itu. Beberapa warga yang memiliki uang memilih meninggalkan kampung karena sudah tidak nyaman dengan aktivitas pertambangan pasir tersebut.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengaveling sejumlah kawasan di Karimun dan Batam untuk perusahaan penambang pasir.

Berdasarkan data, kawasan untuk pertambangan pasir yang sudah dikaveling, antara lain, di Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan ini masih dibahas Pansus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K).

Sumber ANTARA di internal pemerintahan mengatakan bahwa pasir dari pertambangan di Batam dan Karimun untuk kepentingan reklamasi. Lokasi reklamasi juga sudah ditetapkan meski Perda RZWP3K belum disahkan. (ant/net/*).

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Mersehkan, Lintas Komisi Lakukan Pertemuan terkait Perizinan Penambang Pasir di Kecamatan Rupat

    PARLEMEN, Bengkalis, - Terkait perizinan penambangan pasir di Kecamatan Rupat yang menjadi fokus Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Bengkalis pada aksi damai langsung ditin

  • 8 tahun lalu

    Penambang pasir di Rupat Bengkalis, Wamen ESDM No Komen

    PEKANBARU - Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar memilih tidak banyak bicara ketika ditanya mengenai izin operasi PT Logo Mas di kawa
  • 8 tahun lalu

    Gubri Sebut Izin Perusahaan Penambang Pasir Rupat Bisa di tinjau atau di Kurangi

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bisa mengurangi bahkan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama di Rupat, Bengkalis, Riau.
    &nb
  • 9 tahun lalu

    Tanah Longsor, Dedi Tewas Tertimbun Tanah

    RIAUONE.COM, KOTOGASIB, SIAK, - Sungguh naas nasib yang dialami Dedi Barus (34), Pria yang bekerja sebagai penambang pasir tewas tertimbun tanah saat
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified