Minggu, 24 Desember 2017 09:19:00
Tahun Baru dan Natal Kapolres Bintan Larang Jual dan Main Mercon
BINTAN, KEPRI, - Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melarang pedagang untuk menjual mercon. Terutama bagi pedagang yang belum memiliki izin. Bila kedapatan, maka akan berurusan langsung dengan pihak kepolisian.
"Ya kalau tidak ada izin ya jelas kita tindak sesuai hukum yang berlaku. Tapi yang memiliki izin juga tidak boleh berjualan sembarangan," tegas Boy, kemarin.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap malam pergantian tahun baru kerap para pedagang berjamuran dipinggir jalan menjajakan dagangan mercon hingga ke jalan-jalan protokol. Salah satunya di daerah Kijang, serta Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, dan jalan di Kecamatan Bintan Utara.
Boy kembali mengingatkan, agar pedagang mematuhi aturan yang sudah ditetapkan seperti petasan yang memiliki daya ledak cukup besar harus memiliki izin penjualannya. Namun demikian, sampai sejauh ini dirinya memastikan belum ada penindakan yang dilakukan jajarannya terkait larangan menjual mercon.
Boy berjanji pihaknya akan tetap melakukan razia ke sejumlah lokasi yang biasanya ditongkrongi para pedagang mercon di jalanan protokol. Bila kedapatan menjual mercon yang dilarang dan tidak memiliki izin jual, pihaknya akan menindak tegas. (HK/*).
Share
Berita Terkait
Komentar