Sabtu, 23 Desember 2017 10:01:00
Badan Pengusahaan, Tarif UWT Naik 4% per Tahun
BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai mensosialisasikan draf revisi Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perka 19/2016 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan.
Di antara perubahan yang diatur dalam perka tersebut adalah kenaikan tarif sewa lahan atau uang wajib tahunan (UWT) sebesar 4 persen per tahun.
Selain itu, Kepala BP Batam juga diberikan kewenangan untuk menaikkan tarif UWT berdasarkan kondisi ekonomi. Sehingga bisa memberikan insentif bagi sektor riil yang dinilai membutuhkan.
“Jadi besaran kenaikan tarif empat persen per tahun itu akan diwujudkan dalam surat keputusan Kepala BP Batam, tidak di dalam Perka ini,” ujar Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, usai sosialisasi draft revisi Perka kepada asosiasi pengusaha di Gedung BP Batam, Kamis (21/12/2017).
Eko menjelaskan, sebelumnya besaran kenaikan tarif sewa lahan sebesar empat persen per tahun, langsung diputuskan untuk periode lima tahun di dalam satu Perka. Kali ini berbeda. Setiap tahunnya, Kepala BP Batam akan mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) terkait besaran tarif yang mesti dibayarkan masyarakat. Acuan kenaikannya tetap empat persen dari tarif tahun sebelumnya.
“Yang kami tampilkan tahun ini akan kami keluarkan SKep-nya untuk tahun ini juga. Dasar kenaikannya empat persen dari tahun lalu,” katanya. (SIN/*).
Share
Berita Terkait
Komentar